TEMPO.CO, Jakarta - Pada sidang keenam perkara pengadaan e-KTP hari ini, Kamis, 6 April 2017, Anas Urbaningrum hadir menyampaikan kesaksiannya untuk terdakwa Irman dan Sugiharto. Dalam keterangannya, Anas meyakinkan majelis hakim bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi harus menangkap pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan negara ini, dan dia bukan salah satu di antara pihak-pihak yang menerima aliran dana e-KTP.
Baca juga:
Sidang E-KTP, Anas: Ada Arahan dari SBY untuk Dukung E-KTP
Duit Korupsi E-KTP, Penyebab Anas Sebut Fiksi, Fantasi, Fitnah
"Uang sebesar itu pasti ketahuan dari mana dan mengalir ke mana," ujar Anas Urbaningrum. Bahkan Anas sempat menyarankan agar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membantu tugas KPK dalam memeriksa aliran dana tersebut.
"Seandainya betul (kasus ini), harus dicari siapa yang menerima, siapa yang memberi. Harus dicari siapa penjahatnya, tapi dengan fakta yang benar dan sumber yang bisa dipercaya. Saya mohon betul PPATK membantu tugas KPK," kata Anas.
Baca pula:
Sidang E-KTP, Anas: Ketika Itu Saya Sibuk Hak Angket Bank Century
Bantah Terima Duit E-KTP, Begini Dalih Anas Urbaningrum
Di akhir persidangannya sebagai saksi, Anas mengatakan, "Proses pemberantasan korupsi dan penegakan hukum itu penting. Tapi prosesnya tidak semata-mata pragmatis, yang penting dapat (siapa pelakunya). Harus ada idealisme di sana, yakni membuat kebenaran tidak menjadi samar. Kebenaran harus jelas karena di situ substansinya," tutur Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat.
AZALIA RAMADHANII