Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang E-KTP, Irman: Ade Komarudin Butuh Rp 4 Miliar buat Markus

Editor

Budi Riza

image-gnews
Markus Nari dan Ade Komarudin saat bersaksi dalam kasus e-ktp di Tipikor, Jakarta Pusat. Kamis, 6 April 2017. TEMPO/Maria Fransisca
Markus Nari dan Ade Komarudin saat bersaksi dalam kasus e-ktp di Tipikor, Jakarta Pusat. Kamis, 6 April 2017. TEMPO/Maria Fransisca
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Ade Komarudin, dan Markus Nari bersaksi dalam sidang korupsi pengadaan proyek kartu tanda penduduk elektronik hari ini, Kamis, 6 April 2017. Nama dua politisi ini masuk dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, yang keduanya merupakan terdakwa korupsi e-KTP.

Saat ditanya hakim, apakah mereka menerima uang dari proyek ini, Ade Komarudian alias Akom mengatakan, "Saya tidak pernah menerima itu, Insya Allah saya ingat-ingat tidak terima itu," kata Akom di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 6 April 2017.

Baca: Sidang E-KTP, Anas: Daun Jambu Aja Enggak Ada, Apalagi Uang 

Akom mengatakan tidak tahu soal adanya bagi-bagi duit di kalangan anggota Dewan. "Saya tidak terkait dengan hal ini sama sekali jadi buat apa terima ini apa kaitan sama saya," kata Akom.

Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Akom disebut menerima uang korupsi e-KTP sebesar US$ 100 ribu. Saat itu, Akom menjabat sebagai Sekretaris Fraksi Golkar. Adapun Markus juga membantah menerima uang. Dalam surat dakwaan, dia disebut menerima duit Rp 4 miliar. "Tidak pernah terima," kata Markus.

Baca: Sidang E-KTP, Anas Siap Bantu KPK Beberkan tentang Fakta dan Fiksi

Keterangan Akom dan Markus disangkal Irman. Menurut Irman, Akom menyampaikan dalam beberapa kali pertemuan bahwa dia membutuhkan bantuan untuk Markus sebesar Rp 4 miliar. "Beberapa kali pertemuan Pak Akom bilang butuh bantuan untuk Markus Rp 4 miliar, prosesnya itu nanti dibicarakan," kata Irman.

Selanjutnya pada akhir 2013 dan awal 2014, Akom memperkenalkannya dengan seseorang yang dia lupa namanya. Orang itu kemudian datang ke kantor Irman dan mengaku ditugaskan oleh Akom untuk meminta dukungan dana pelaksanaan para camat, kepala desa, dan tokoh masyarakat.

Atas permintaan itu, Irman lalu menghubungi Sugiharto dan menugaskan Drajat Wisnu untuk mengantarkan uang ke rumah Akom. "Diterima oleh istri yang menunggu di rumah dinas di Kalibata sehingga bantuan dari Pak Drajat saat itu sudah disampaikan ke istrinya," kata Irman.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Akom mengatakan, tidak terima dengan pernyataan Irman. Akom meminta informasi mengenai orang yang menunggu di rumah dinasnya dan mengaku telah menerima uang dari Irman. "Saya tidak enak dengan masyarakat Indonesia. Saya tidak pernah menyuruh meminta Pak Irman membantu supaya clear," katanya.

Sayangnya, Irman mengaku tidak tahu siapa orang yang ditemui Drajat. Kemudian hakim bertanya lagi kepada Arkom, "Selama ini Anda tidak pernah mendengar kabar ini?." Dijawab oleh Arkom, "Saya terus terang saja tidak pernah menyuruh, tidak pernah meminta ke pak Irman. Karena itu saya ingin juga dibantu nanti oleh pak Irman, supaya saya juga jadi clear gitu."

Untuk uang kepada Markus, Sugiharto mengaku mengantarnya langsung. "Saya sampaikan ke Markus Rp 4 miliar ke restoran di Senayan, saya sampaikan setelah itu," ujar dia. Namun, Markus tetap membantah. 

MAYA AYU PUSPITASARI

Catatan:
Artikel ini diperbaiki pada Minggu, 9 April 2017 pukul 17.45 WIB setelah mendapat penjelasan tambahan dari Suryawijaya, staf bidang Media Ade Komarudin.

Suryawijaya melanpirkan transkrip rekaman keterangan terdakwa Irman pada sidang tersebut. Materi sanggahan lainnya sudah ada dalam artikel.


"Dengan pak Ade Komarudin, yang biasa saya panggil pak Akom, seingat saya pak Akom, sekitar akhir 2013 atau awal 2014, orang yang pernah bapak perkenalkan sama saya, yang saya lupa namanya, yang menunggu rumah bapak atau rumah dinas Bapak di Kalibata karena pak Akom kan tidak menunggu di rumah dinas, orang itu datang ke kantor saya, yang mengaku ditugaskan oleh pak Ade Komarudin atau pak Akom, untuk meminta dukungan dana untuk pelaksanaan pertemuan para camat, para kepala desa dan para tokoh masyarakat, dan dia mengaku utusan pak Akom dan minta dukungan, sekitar, seingat saya Rp 1 miliar.

Sayakan sangat percaya, pak Akom memang orangnya baik, dan sudah pernah kenal dengan orang yang menunggu rumah pak Akom yang dipercaya oleh pak Akom yang tinggal di Kalibata. Terus saya panggil pak Sugiharto, membicarakan. Akhirnya, ringkasnya, saya dengan pak Sugiharto menugaskan yang namanya Sudrajat, Drajat Wisnu untuk beberapa hari setelah itu untuk mengantarkan ke orang kepercayaanya pak Akom, yang menunggu rumah pak Akom di rumah Dinas di Kalibata.

Sehingga laporan pak Drajat, yang mengantarkan uang itu, katanya, sudah disampaikan. Kalau nggak salah disampaikan kepada isterinya. Sebelum isterinya menerima uang itu, isterinya sudah menelepon suaminya. Akhirnya diserahkanlah uang itu oleh pak Drajat, Drajat Wisnu, kepada orang kepercayaan pak Akom yang menunggu rumah dinas di Kalibata. Demikian yang bisa kami sampaikan yang mulia".

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

45 hari lalu

Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua dan pejabat pembuat komitmen, Gerius One Yoman, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2023. Gerius diperiksa sebagai tersangka korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp1 miliar dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, KPK sebelumnya menetapkan dua orang tersangka Gubernur Papua, Lukas Enembe dan Direktur PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.


Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

46 hari lalu

Tersangka Abdul Gani Kasuba melambaikan tangannya saat memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.


Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

49 hari lalu

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjut kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Jumat 19 Januari 2024. ANTARA/Laily Rahmawaty)
Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.


Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

51 hari lalu

Terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Dalam sidang tim Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Dadan Tri Yudianto sebagai saksi dimintai keterangan untuk terdakwa Hasbi Hasan dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.


Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

51 hari lalu

Wamenkumham Eddy Hiariej foto bersama Helmut Hermawan seusai makan malam di Restoran Jepang di Kawasan Jakarta Pusat. Istimewa
Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.


Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

57 hari lalu

Aktivis Indonesia Corruption Watch membawa kue dan poster bergambar buronan Harun Masiku dalam aksi menuntut penangkapan DPO yang sudah empat tahun buron tersebut, di depan gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Januari 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel


Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

58 hari lalu

Terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan menyambut jabat tangan Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim, Yudi Noviandri (kiri) seusai mengikuti sidang pemeriksaan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.


Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 Januari 2024. Abdul diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.


Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Terdakwa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Dadan Tri Yudianto berjalan usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 13 Februari 2024. Jaksa menuntut Dadan dengan kurungan penjara 11 tahun 5 bulan dan denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti enam bulan karena terbukti menerima suap Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.


Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

6 Februari 2024

Tersangka penyuap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Helmut Hermawan seusai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Helmut Hermawan diperiksa soal kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan nilai Rp8 miliar kepada Wamenkumham. TEMPO/Imam Sukamto
Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.