TEMPO.CO, Jakarta - Semua instansi pemerintah atau swasta akan diliburkan pada hari pemilihan kepala daerah (pilkada) DKI Jakarta putaran kedua, 19 April 2017. Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, menuturkan ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
"Mungkin yang akan memberikan arahan itu Pak Menteri Dalam Negeri," ucapnya di Balai Kota, Kamis, 6 April 2017. Namun libur tak dapat diberikan di daerah yang tidak menyelenggarakan pilkada 2017. Jadi aturan itu hanya berlaku di Jakarta.
Baca:
Hari Ini KPU Tetapkan Daftar Pemilih Pilkada DKI Putaran Kedua
Pilkada DKI Putaran 2, Gus Sholah Ingatkan Pentingnya Kerukunan
Pegawai atau pekerja yang tinggal di luar Jakarta, seperti Bogor, Tangerang, Bekasi, dan Depok, tapi bekerja di DKI juga diliburkan. "Masak, mereka kerja sendirian? Jadi mereka juga tetap libur.” Para pekerja diliburkan agar bisa mengikuti pemilihan.
Sumarsono juga mengingatkan agar semua warga Jakarta meluangkan waktu datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk memberikan hak suaranya. “Sekali nyoblos untuk lima tahun. Manfaatkan kesempatan ini.” Jangan sampai, ujar Sumarsono, hari libur itu justru dimanfaatkan untuk berekreasi ke luar Jakarta dengan mengabaikan hak pilih.
Baca juga:
Jatuh dari Lantai 8, Mahasiswa Perbanas Tewas
Polisi Ungkap Penipuan ala Dimas Kanjeng Taat di Tangerang
"Jadi liburnya untuk pengabdian kepada bangsa.” Jika ingin berlibur, tutur dia, masyarakat bisa melakukannya setelah memilih.
Harapan itu juga disampaikan Sumarsono kepada penghuni apartemen di Jakarta. Menurut dia, penghuni apartemen biasanya sulit memberikan hak suaranya ke TPS. "Ada libur malah pergi.” Warga Jakarta, kata dia, ada yang tidak peduli terhadap persoalan negara.
LARISSA HUDA