TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama tidak keberatan apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawasi dan menyelidiki kompensasi koefisien lantai bangunan (KLB) yang diterima pemerintah provinsi DKI Jakarta.
“Gak masalah KPK memperhatikan. Lebih bagus,” kata Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kepada awak media di Jakarta, Rabu, 5 April 2017.
Baca:
Banjir di Cipete, Ahok: Gara-gara Pengembang Ubah Aliran Sungai
Bogor Akan Bangun Jalur Alternatif Puncak Lewat Cibereum-Citeko
Ia menjelaskan selama ini pemerintah DKI Jakarta tidak pernah menggunakan dana kompensasi KLB. Dia menerima dana kompensasi dalam bentuk pengerjaan infrastruktur dengan penilaian aset dari pemerintah.
“Kalau kamu (pengembang) berkewajiban membayar seratus miliar bukan uangnya, (tetapi) sumbang barang. (misalnya) Bangun trotoar bilang habis seratus miliar penilai bilang lima puluh miliar, aku catet kamu bayar cuma lima puluh (miliar),” kata Ahok menjelaskan tentang KLB yang dikorupsi seusai menilik warga yang sakit di kawasan Jalan Haji Syaip, Jakarta Selatan.
Baca juga:
Supir RTV Dikeroyok di Stasiun Gambir karena Diduga Taksi Online
Dalam Sepekan, Dua Orang Bunuh Diri di Tangerang
Calon gubernur inkumben ini juga menawarkan bila pengembang ingin memberi kompensasi dalam bentuk dana cair, nilainya harus disesuaikan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tiap tahun meningkat. Meski demikian Ahok tetap tidak menerima dalam bentuk dana cair. Ia tak bisa menerima dana cair lantaran adanya larangan dari Kementerian Dalam Negri (Kemendagri).
ENDRI KURNIAWATI | BENEDICTA ALVINTA