TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) sepakat untuk mendukung langkah pemerintah dalam menekan inflasi menjelang momen Idul Fitri. Hal itu diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman tentang batasan harga eceran tertinggi (HET) untuk tiga bahan pokok, yaitu gula, minyak goreng, dan daging beku kerbau impor India, yang dijual di toko ritel modern.
“Toko-toko ritel modern dibawah Aprindo akan menjalankan penetapan HET tiga bahan pokok tersebut. Kami berkomitmen untuk mendukung soal penetapan harga eceran tertinggi ini, tentunya juga dibarengi dengan kerja sama yang baik dengan pihak produsen atau distributor,” kata Ketua Umum Aprindo Roy N Mandey dalam siaran tertulisnya, Rabu, 5 April 2017.
Kementerian Perdagangan menetapkan harga eceran tertinggi untuk komoditas gula sebesar Rp 12.500 per kilogram untuk semua merek. Sedangkan minyak goreng kemasan sederhana, kecuali premium atau merek Filma, Bimoli, dan lainnya, ditetapkan sebesar Rp 11 ribu per liter.
Untuk daging beku (frozen meat) kerbau impor India, harga eceran maksimal ialah Rp 80 ribu per kilogram. Aturan tersebut diberlakukan per 10 April 2017 hingga 10 September 2017.
Menurut Roy, untuk menjaga harga tiga bahan pokok itu mesti dibarengi dengan pasokan dari produsen atau distributor ke gudang distribusi ritel modern. Tujuannya, kata dia, untuk menjaga kontinuitasnya.
"Dukungan kami juga harus diikuti oleh suplai yang cukup dan sebaran yang merata. Sehingga kesepakatan yang kami buat dapat dijalankan dengan tertib," ujarnya.
Roy mengatakan produsen dan distributor merupakan pihak yang bertanggung jawab atas pasokan dan penyebaran yang merata ke gudang-gudang peritel modern. Bila distributor tidak mampu memenuhi kebutuhan masyarakat melalui toko ritel moden, dia melanjutkan, peritel akan melaporkan pada Kementerian Perdagangan.
Nantinya, pihak kementerian akan mengambil langkah proaktif melalui Badan Urusan Logistik, yang akan melakukan pemulihan distribusi bahan pokok tersebut. Karena itu, untuk mengantisipasi kekosongan barang di toko, Roy menuturkan, peritel modern meminta pihak produsen atau distributor dapat mengirimkan pasokan ke seluruh gudang milik ritel modern, pada H-3 sebelum kebijakan HET diberlakukan.
Roy berharap, penetapan harga eceran tertinggi ini akan diikuti pasar tradisional agar tidak menimbulkan ketimpangan harga, serta terbentuk keseimbangan harga baru yang sama-sama menguntungkan konsumen dan pengusaha.
"Ini merupakan kombinasi yang bagus karena masyarakat yang diuntungkan dengan pola perdagangan seperti ini," kata Roy.
FRISKI RIANA