TEMPO.CO, Jakarta - Tim advokasi calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua, Basuki Tjahaja Purnama, tak ambil pusing terkait dengan wacana penundaan sidang kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Mereka mengaku siap menerima keputusan apa pun dari majelis hakim nanti.
"Ditunda siap, tidak ditunda pun kami siap," kata Badrul Munir, salah satu anggota tim advokasi Ahok, saat ditemui di kafe Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis, 6 April 2017.
Kepolisian Daerah Metro Jaya mengeluarkan surat saran kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Isinya menyarankan agar sidang pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum ditunda hingga pemungutan suara pemilihan kepala daerah DKI Jakarta selesai.
Faktor keamanan dan kondusivitas Jakarta menjadi pertimbangan kepolisian. Waktu pembacaan tuntutan pada 11 April 2017 dinilai terlalu berdekatan dengan waktu pemungutan suara.
Badrul mengatakan akan menunggu hasil akhir dari keputusan majelis hakim. Bila memang sidang tetap dilanjutkan, ia mengatakan, tim advokasi juga sudah siap dengan pleidoi. "Kami sudah mulai menyusun pembelaan," ujar Badrul.
Baca: Sidang Ahok, Tim Pengacara Temukan Dua Kelemahan P21 Berkas Perkara
Namun, jika memang harus ditunda, tim pun akan siap menerima. "Tapi, kalau ada pertimbangan keamanan, kami juga tak mau memaksakan. Sebab, kami tetap mempertimbangkan kebaikan bersama. Jadi, apa pun keputusan mahkamah, kami siap," tuturnya. Ia pun mengatakan, apa pun keputusan nanti, tidak akan berpengaruh pada kesiapan tim advokasi.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochammad Iriawan mengirim surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Surat itu berisi tiga poin. Poin pertama menjelaskan dasar pertimbangan keputusan itu. Di poin kedua, Polda menyarankan agar sidang ditunda.
"Mengingat semakin rawannya situasi keamanan di DKI Jakarta, maka demi kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta akan dilaksanakan pengamanan tahap pemungutan suara pemilukada DKI Jakarta putaran II, di mana perkuatan pasukan Polri dan TNI akan dikerahkan semua, maka disarankan kepada Ketua agar Sidang dengan Agenda Tuntutan Perkara Dugaan Penistaan Agama dengan Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk ditunda setelah tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II," demikian tertulis dalam surat itu.
EGI ADYATAMA