TEMPO.CO, Klaten – Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa saksi-saksi dalam kasus suap pengisian jabatan di Pemerintah Kabupaten Klaten dengan tersangka Bupati Klaten non-aktif Sri Hartini.
Pekan ini, sejak Selasa sampai Jumat, 4 - 7 April 2017, KPK telah memeriksa sekitar 70 saksi dari bermacam unsur. Pemeriksaan dilaksanakan di Markas Kepolisian Resor Klaten. "Hari ini kami mengagendakan pemeriksaan 20 saksi untuk tersangka SHT (Sri Hartini)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi Tempo pada Jumat siang, 7 April 2017.
Baca: Suap Jabatan, KPK: Masa Penahanan Bupati Klaten Diperpanjang
Menurut Febri, 20 saksi itu terdiri dari unsur DPRD Klaten, karyawan honorer di Pemkab Klaten, kepala desa, dan petugas keamanan rumah dinas Bupati Klaten. Dari pantauan Tempo, ada tiga saksi dari DPRD, yaitu Wakil Ketua DPRD Sudibyo dan dua anggota, Widodo Gendut dan Aris Widiharto. “Ada delapan saksi dari DPRD Klaten. Tapi sebagian sudah dipanggil kemarin,” kata Sudibyo sebelum memasuki ruang pemeriksaan.
Meski baru sekali dipanggil KPK, Sudibyo sudah menduga bakal dicecar pertanyaan seputar dana aspirasi. Menurut dia, istilah dana bantuan keuangan khusus itu kurang tepat jika disebut dengan istilah dana aspirasi DPRD. “Karena kami hanya mengusulkan aspirasi dari masyarakat,” kata Sudibyo sambil bergegas memasuki ruang pemeriksaan.
Simak: Bupati Klaten Sri Hartini Ingin Jadi Justice Collaborator
Adapun Aris Widiharto memilih tidak berkomentar saat ditemui wartawan. “Diperiksa saja belum. Nanti kalau sudah selesai saya buat press release,” kata Aris.
Febri berujar pemeriksaan saksi-saksi di Klaten untuk mempertajam beberapa informasi yang telah diperoleh tim penyidik sebelumnya. “Baik yang terkait dengan indikasi dalam pengisian jabatan di Pemkab Klaten ataupun terkait dana aspirasi,” kata Febri.
Selain menyelesaikan proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang masih tersisa, Febri berujar, KPK saat ini juga sedang menyelesaikan kegiatan administrasi pada penyidikan selain kasus suap pengisian jabatan. "Masa penahanan SHT maksimal 120 hari. Sebelum masa penahanannya habis, tentu kami sudah proses lebih lanjut," ujar Febri.
Lihat: Ditangkap KPK, Harta Bupati Klaten Sri Hartini Capai Rp 35 M
Febri menuturkan Hartini rencananya juga akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. “Sama dengan terdakwa Suramlan (Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Klaten non-aktif yang menyuap Hartini),” kata Febri.
DINDA LEO LISTY