TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum PT Pirusa Sejati, Hotma Sitompoel, mengatakan kliennya tidak terlibat dan tidak memiliki kaitan apapun dengan kasus dugaan suap yang melibatkan PT PAL Indonesia (Persero) dan seorang perantara dari Ashanti Sales Inc, Agus Nugroho. Menurut Hotma, PT Pirusa Sejati tidak pernah berbisnis atau memiliki kepentingan dalam bentuk apapun dengan PT PAL maupun Ashanti Sales Inc.
Menurut Hotma, informasi yang mengatakan bahwa PT Pirusa Sejati adalah perusahaan yang mewakili kepentingan Ashanti Sales Inc. di Indonesia merupakan informasi yang salah. “Apalagi yang mengatakan bahwa uang yang diduga sebagai uang suap dari Ashanti Sales Inc. diberikan kepada PT PAL melalui PT Pirusa Sejati,” kata Hotma dalam keterangan tertulis, Jumat, 7 April 2017.
Lihat pula: Tersandung Kasus Suap Kapal, Dirut PAL Diberhentikan Kementerian
Bila penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan indikasi penggunaan nama atau fasilitas PT Pirusa Sejati dalam dugaan tindak pidana suap ini, Hotma berujar hal itu dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. “PT Pirusa Sejati (pengurus) sama sekali tidak terlibat dan oleh karenanya tidak bertanggung-jawab atas hal tersebut,” tuturnya.
Hotma membenarkan bila Agus Nugroho merupakan karyawan di PT Pirusa Sejati dan sudah bekerja sejak 1987. Namun, dengan permasalahan hukum yang kini menjerat Agus, maka PT Pirusa Sejati memutuskan untuk sementara ini akan menon-aktifkan Agus sebagai karyawan.
Baca pula: Rangkaian Jejak Korupsi PT PAL
KPK telah menetapkan Agus Nugroho sebagai tersangka dalam kasus suap ini. KPK juga menetapkan status tersangka pada Arief Cahyana, General Marketing Treasury PT PAL dan Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar.
Sebelumnya pada 30 Maret 2017 diduga ada pertemuan antara Arif dengan Agus di MTH Square Cawang. Pada pertemuan itu diduga terjadi penyerahan uang dari Agus ke Arief. Penyidik lalu menangkap Arief dan menyita uang sebanyak US$ 25 ribu. Selain itu, KPK juga menangkap Direktur Utama PT. PAL Indonesia M. Firmansyah Arifin di Surabaya.
AHMAD FAIZ