TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie menuturkan pihaknya hari ini memutus 9 perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pilkada serentak 2017. “Ada yang terbukti melanggar kode etik, ada yang tidak,” kata dia di kantornya, Jumat, 7 April 2017.
Dalam sidang putusan ini, DKPP akan membacakan putusan terhadap perkara pilkada di sejumlah daerah. Di antaranya terhadap KPU Kabupaten Kepulauan Morotai Provinsi Maluku Utara, KPU Kota Cimahi Provinsi Jawa Barat, KPU RI, KPU Provinsi Papua, KPU Kabupaten Dogiyai, Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Papua, dan KPU Kota Jakarta Utara. Selain itu KPU DKI Jakarta dan Bawaslu DKI Jakarta.
Baca : DKPP Evaluasi Pilkada Serentak 2017, Jimly: Ada Kesalahan...
Jimly mengatakan dari 101 daerah yang menyelenggarakan pilkada serentak, ada lebih dari 200 pengaduan yang masuk ke DKPP. Sementara dari jumlah itu ada sekitar 107 perkara yang dibawa ke persidangan.
Menurut Jimly, banyaknya jumlah pengaduan penyelenggaraan pilkada adalah wujud ketidakpuasan pihak tertentu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu. Ia menyebutkan pengaduan yang masuk ada yang bersifat objektif namun ada pula yang hanya sekadar meluapkan kemarahan atas pelaksanaan pilkada serentak 2017.
Jimly mengatakan pengaduan tersebut bertujuan untuk peningkatan penyelenggaraan pemilu lebih baik. Selain itu untuk menjaga kehormatan dan kepercayaan publik terhadap KPU.
Jimly mengapresiasi langkah pihak-pihak yang melaporkan pengaduan dugaan pelanggaraan kode etik tersebut. Sebab, cara itu lebih baik dibanding dengan meluapkan ketidakpuasan selain di persidangan. “Mekanisme ini meski kita hargai,” kata dia.
DANANG FIRMANTO