TEMPO.CO, Jakarta - Siti Aisyah akan menghadapi sidang pembacaan dakwaan kasus pembunuhan Kim Jong-Nam pada 13 April mendatang. Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal mengatakan Siti Aisyah akan didampingi pengacara dengan kekuatan penuh.
"Kami pastikan persidangan akan full team pengacara, lima orang akan mendampingi persidangan, juga tim perlindungan WNI dari KBRI Kuala Lumpur akan menghadiri," kata Iqbal, di Kementerian Luar Negeri, Jalan Pejambon, Jakarta, Jumat, 7 April 2017.
Baca: Pesan Dalang Pembunuh Kim Jong-nam ke Siti Aisyah
Iqbal mengatakan, persidangan pada 13 April akan dilakukan di magistrate court. Pembelaan full team akan dilakukan meskipun di persidangan pada tanggal tersebut hanya memaparkan bukti-bukti yang menjadi dasar dakwaan jaksa pada Siti Aisyah. Pada sidang tersebut belum akan ada pembahasan interaktif antara jaksa penuntut umum dengan pengacara.
Setelah sidang di magistrate, hakim akan membuat penilaian tentang bukti yang diajukan jaksa, apakah sudah cukup atau belum untuk diajukan di high court.
Baca: Ini Penjelasan Siti Aisyah Soal Tewasnya Kim Jong-nam
"Nanti salinannya akan diberikan ke pengacara, baru dari situ kami tahu konstruksi apa yang dibangun JPU dan konstruksi pembelaan apa yang bisa kita bangun untuk Siti Aisyah," kata Iqbal.
Siti Aisyah menjadi salah satu terdakwa pembunuhan Kim Jong-Nam, kakak tiri Presiden Korea Utara Kim Jong-Un. Jong-Nam tewas pada 13 Februari lalu setelah diserang dengan bekapan sapu tangan mengandung zat kimia di Bandara Internasional Kuala Lumpur. Dia tewas saat dalam perjalanan menuju rumah sakit di Kuala Lumpur. Dalam kasus ini, Siti Aisyah terancam hukuman mati.
AMIRULLAH SUHADA
Baca: Kisah Siti Aisyah Bertemu Si Ganteng James dan Bos Chang