TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan beberapa langkah yang diambil Kementerian Agama mencegah kasus haji (via) Filipina agar tidak terulang.
"Warga indonesia berhaji menggunakan kouta negara lain, itu sesungguhnya tindakan ilegal, karena secara hukum itu tidak dibenarkan," ujar Lukman Hakim Saifuddin, di Kementerian Agama, Lapangan Banteng, Jakarta, Jum'at 7 April 2017.
Baca Juga:
Baca : Biaya Haji Indonesia Termahal di Makassar, Termurah di Aceh
Lukman menjelaskan beberapa langkah pencegahan, antara lain Kementerian Agama gencar sosialisasi kepada seluruh umat islam Indonesia, khususnya calon jemaah haji indonesia untuk tidak berhaji dengan menggunakan fasilitas atau perjalanan haji tidak resmi.
Jadi, berhaji melalui perjalanan haji yang dikelola oleh pemerintah (haji reguler) dan haji khusus yang dikelola oleh penyelenggara ibadah haji khusus yang telah mendapatkan izin resmi dari Kementerian Agama.
Kementerian Agama secara intensif bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kepolisian dan dengan sejumlah negara-negara sahabat yang memiliki kouta yang tidak terserap secara maksimal agar lebih mengantisipasi, mewaspadai agar kasus yang lalu tidak terulang lagi.
Kementerian Agama bekerja sama dengan pihak Imigrasi untuk lebih ketat mendeteksi sejak dini kemungkinan adanya warga negara indonesia mencari keuntungan ditengah-tengah keterbatasan informasi sehingga bisa menjadi titik masuk tindakan pidana atau tindakan yang bertentangan secara hukum.
Simak pula : Safari Zakir Naik di Makassar, Peserta Diimbau Tak Bawa Mobil
Diluar itu, dengan iming-iming semanis apapun, Kementerian Agama memohon umat islam indonesia tidak terbuai atau tidak terlena sehingga tidak menjadi korban dari kasus-kasus penipuan atau hal-hal yang tidak dibenarkan secara hukum.
"Karena tindakan berhaji dengan menggunakan paspor negara lain itu adalah tindakan yang melanggar hukum, bahkan bisa hilangnya status kewarganegaraan seseorang," ujarnya.
Sebelumnya, persoalan haji ilegal mencuat setelah 177 warga negara Indonesia yang mengaku sebagai calon jemaah haji Filipina ditangkap bersama lima warga Filipina yang mengawal mereka ke maskapai Philipine Airlines untuk penerbangan ke Arab Saudi, di Bandar Udara Internasional Ninoy Aquino, Jumat, 19 Agustus 2016. Mereka terdiri atas 100 perempuan dan 77 laki-laki.
Dikutip dari situs Inquirer dan media Filipina lain, para WNI itu mengaku datang sebagai turis beberapa pekan sebelumnya.
GRANDY AJI