TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah menjelaskan terkait persidangan ke-8 kasus e-KTP yang akan dilaksanakan pada, Senin 10 April 2017.
"Sidang Senin (pekan depan) akan mengagendakan proses pengadaan, karena konstruksi besar dari perkara ini adalah pengadaan," ujar Febri, di kantornya, Jakarta, Jum'at 7 April 2017.
Baca : Korupsi Pengadaan E-KTP, KPK Periksa Pegawai BPPT Sebagai Saksi
Febri menjelaskan bahwa sidang Senin besok mengagendakan proses pengadaan, karena konstruksi besar dari perkara ini adalah pengadaan.
KPk akan masuk dalam tahap pengadaan, setelah 7 persidangan yang lau mengulas proses pembahasan anggaran. Ketika dihadirkan di persidangan sebagian adalah anggota DPR RI, Pejabat Kemendagri, dan pihak swasta.
KPK akan membuktikan, nanti penuntut umum akan membuktikan indikasi penyimpangan yg terjadi pada proses pengadaan tersebut. Tentu beberapa aktor masih terkait dengan proses penganggaran karena ada aktor-aktor yang diduga mengawal anggaran hingga implementasi proyek e-KTP.
Simak pula : Pengamat: Modus Kawanan Haikal Hacker Ribuan Situs Sangat Simpel
Selain itu, Penuntut Umum berecana menghadirkan 7 orang saksi. Dengan unsur saksi yang dihadirkan di persidangan, 1 orang Kementerian Keuangan, 1 orang dari BPPT, 1 orang dari LKPP, 1 orang dari Kementerian Dalam Negeri dan 3 orang swasta, namun beda perusahaan.
GRANDY AJI