TEMPO.CO, Mataram –Pelaksana tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja Lombok Tengah, H Masrun, mengaku tak memiliki alokasi dana untuk membantu penanganan kasus K, tenaga kerja wanita asal Desa Puyung, Lombok Tengah, yang diduga menjadi korban kekerasan majikan di Riyadh, Arab Saudi.
“Selama ini tidak pernah ada anggaran untuk itu, kami juga bingung. Anggaran kami sangat-sangat minim,” kata Mahsun kepada Tempo, Jumat, 8 April 2017. Pernyataan Masrun ini merespons permintaan pihak Perkumpulan Panca Karsa (PPK), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pendamping K, yang mengatakan dibutuhkan dana taktis untuk keluarga yang menunggu K selama dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Nusa Tenggara Barat.
Baca: 11 Tahun Tanpa Kabar di Riyadh, TKW Ini Pulang Mengenaskan
Masrun mengaku memperoleh laporan kasus yang menimpa K, pekan lalu dari PPK, LSM pemerhati buruh migran di Nusa Tenggara Barat. Atas laporan itu, Masrun mengatakan meski bukan kewenangannya, pihaknya tetap akan menelusuri kasus yang menimpa K dengan menggandeng sejumlah pihak terkait. Antara lain dari pengawas ketenagakerjaan provinsi, BNP2TKI, hingga kalangan LSM pemerhati buruh migran.
Masrun menjelaskan, pengungkapan kasus K memang terkendala. Sebab, yang bersangkutan memang tidak tercatat dalam data tenaga kerja di kantor Disnaker Lombok Tengah. “Kami harus melakukan penelusuran, apakah dia berangkat secara prosedural atau tidak, PT mana yang memberangkatkan dan siapa-siapa sponsornya,” tutur Masrun.
Baca: Puluhan TKI Bermasalah Ikut Program Amnesti di Arab Saudi
Penelusuran itu, menurut Masrun, juga menyangkut apakah yang bersangkutan berangkat ke Riyadh menggunakan paspor tenaga kerja atau paspor pelancong. Menurut rencana, Senin, 10 April 2017, pihaknya akan melakukan penelusuran ke lapangan.
Sedangkan PPK mendesak sejumlah pihak terkait untuk memberikan perhatian lebih pada penanganan kasus yang dialami K. Kebutuhan paling mendesak saat ini adalah adanya bantuan dana bagi keluarga K yang menunggu selama perawatan di rumah sakit dan dana talangan untuk perawatan setelah K diizinkan pulang nanti.
Baca: Sepanjang 2016 KBRI Riyadh Selamatkan Rp 30 Miliar Gaji TKI
Halwati, aktivis PPK, mengatakan laporan resmi untuk kasus yang menimpa K, sudah disampaikan ke Disnaker Lombok Tengah. “Kami berharap ada tindakan dan respons cepat untuk membantu penanganan kasus ini, termasuk bantuan dana bagi keluarga K, yang memang tergolong keluarga tak mampu,” tuturnya.
ABDUL LATIEF APRIAMAN