Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polda Tak Akan Tambah Personel di Sidang Ke-18 Kasus Ahok

image-gnews
Massa pendukung Ahok berkumpul di sekitar Gedung Kementan, Pasar Minggu, untuk mengawal persidangan Ahok, 4 April 2017. TEMPO/Aghniadi (Magang)
Massa pendukung Ahok berkumpul di sekitar Gedung Kementan, Pasar Minggu, untuk mengawal persidangan Ahok, 4 April 2017. TEMPO/Aghniadi (Magang)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya tidak akan menambah personel untuk mengamankan sidang ke-18 kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Purnama alias Ahok pada Selasa, 11 April 2017. 

Agenda sidang di Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, adalah pembacaan tuntutan.

"Pada sidang esok tidak akan ada yang berbeda. Polisi akan mengamankan datangnya tersangka, saksi, hingga selesainya persidangan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono,di kantornya, Senin, 10 April 2017.

Baca jugaHakim Tak Izinkan Ahok Tanggapi Pandangan Jaksa

Sama seperti sidang-sidang sebelumnya,  kata Argo, penyisiran dilakukan dalam ruang sidang, pengecekan menyeluruh di pintu masuk, serta pengamanan tiga baris kursi terdepan. Selain itu, Jalan RM Harsono tetap akan ditutup.

"Masalah pengamanan selalu kita overestimate, di depan kita kasih space agar pendukung tidak bertemu, orasi tidak terdengar sampai dalam. Agar keamanan bisa tercipta," jelas Argo.  Jika keadaan mengkhawatirkan, pihaknya akan menambah personel.

Terkait kabar rencana aksi besar-besaran saat sidang,  Argo mengaku  belum mendengar informasi yang pasti. Termasuk juga perkiraan jumlah orang yang akan unjuk rasa. Polda Metro Jaya belum menerima surat pemberitahuan demonstrasi terkait. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kami harapkan agar semuanya jernih berpikir, sidangnya aman. Semua yang menyaksikan dari televisi, maupun yang terdaftar di panitera, semua terakomodir bisa mengikuti jalannya sidang," ucapnya.

Pekan lalu, Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan, mengirim surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara meminta agar dilakukan penundaan sidang, hingga pencoblosan pilkada DKI selesai pada 19 April 2017.

"Surat tersebut dikirim atas dasar penyelidikan dan dan informasi intelijen polisi," kata Argo.  Melihat situasi keamanan Jakarta, Polda Metro Jaya menyarankan untuk melakukan penundaan sidang. Apabila pihak Pengadilan Negeri tetap akan melaksakan sesuai jadwal, polisi tetap akan mengamankan.

"Pertimbangan itu selalu kita sampaikan. Seperti beberapa sidang terakhir kita usul untuk pindahkan dari Jakarta Pusat ke Jakarta Selatan, Kementan, dengan alasan keamanan," ujarnya. 

AGHNIADI  | UWD

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

8 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

8 jam lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

17 jam lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong


Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

Ketua Kongres Pemuda Indonesia atau KPI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto melaporkan pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya pada 19 April 2024.


Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

4 hari lalu

Farhat Abbas. Tabloidbintang.com
Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

Khotbah Gilbert Lumoindong yang membandingkan zakat di Islam dan Kristen dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

27 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

27 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

28 hari lalu

Jakarta Banjir, Heru Budi Minta Maaf: Mohon Dimaklumi
Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

28 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.