TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim menunda sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama. Sidang beragendakan pembacaan tuntutan itu ditunda lantaran jaksa penuntut umum belum merampungkan surat tuntutannya.
"Kami sudah berusaha. Waktu satu minggu tidak cukup bagi kami. Dengan permintaan maaf, kami memohon waktu untuk pembacaan surat tuntutan, yang tidak bisa kami bacakan hari ini," ujar ketua tim JPU, Ali Mukartono, dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa, 11 April 2017.
Baca:
Sidang Ahok Ditunda, Polisi Stop Kasus Anies-Sandi
Video Ahok Dihujat, Djarot: Itu Ajakan Merawat Kebhinekaan
Meski sempat diminta menyelesaikan surat tuntutan tersebut hari ini, Ali menyatakan pihaknya belum sanggup. "Melihat kekurangan materi, sepertinya (tuntutan) tak bisa diselesaikan hari ini. Kami mohon dua minggu apabila diperkenankan."
Permintaan JPU tersebut ditolak majelis hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto.
"Saudara (JPU) tanggal 17 April siap tidak? Gitu aja, tegas. Kalau tak siap, tak apa, karena tuntutan itu suatu kewajiban. Kita ikuti nanti pertimbangan, jangan sampai penasihat hukum rugi pembelaannya," ujar Dwiarso.
Basuki alias Ahok didakwa dalam sidang penistaan agama lantaran menyinggung Surat Al Maidah ayat 51 dalam sambutannya di Kepulauan Seribu pada September tahun lalu.
YOHANES PASKALIS
Simak pula: Ibu Kota Pindah ke Palangkaraya, Bappenas: Kajian Selesai Tahun Ini