TEMPO.CO, Bangkalan - Tim Saber Pungli Polres Bangkalan menangkap dua pegawai kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Selasa siang, 11 April 2017. Mereka adalah Kepala Bidang Perizinan, FY, 41 tahun, dan AGC, 36 tahun, staf pengurusan IMB. "Ditangkap sekitar pukul 12.15 WIB," kata Kepala Satreskrim Polres Bangkalan Ajun Komisaris Anton Widodo.
Anton mengatakan dua pegawai negeri itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penangkapan itu berawal dari pengurusan IMB yang dilakukan PT Golden Marin, perusahaan pengembang perumahan di Bangkalan. PT Golden diwakili oleh pegawainya, Anwar Sadad.
Anwar datang ke kantor pelayanan terpadu dan bertemu FY. Dia berkonsultasi untuk melegalisir 126 lembar IMB. Para pembeli rumah memerlukan legalisir itu sebagai salah satu syarat mendapatkan pinjaman uang ke bank. "Saat itu FY siap membantu dengan syarat membayar empat puluh ribu perlembar," ujar Anton.
Singkatnya, Anwar setuju dengan syarat itu. Esok hari, ia kembali datang untuk mengambil IMB yang telah dilegalisir. Kali itu, IMB dipegang oleh AGC, bawahan FY. Anwar pun menyerahkan uang ongkos legalisir Rp 5 juta yang diminta FY. Saat uang sudah berpindah tangan, muncullah tim Saber Pungli dan meringkus AGC. Tim kemudian membekuk giliran FY. Dua pegawai itu selanjutnya di bawa ke Mapolres Bangkalan.
MUSTHOFA BISRI
PT Golden