TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menanggapi rencana Dewan Perwakilan Rakyat melayangkan surat keberatan kepada Presiden Joko Widodo atas pencegahan Ketua DPR Setya Novanto ke luar negeri. Keberatan itu diajukan karena sebagai ketua, Setya memiliki fungsi diplomatis yang tidak bisa diwakilkan.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pencegahan Setya Novanto diperlukan agar setiap penyidik membutuhkan keterangannya, Setya tidak sedang berada di luar negeri. Ia pun meminta agar proses ini tidak dicampur adukkan dengan urusan politik. "Pencegahan harus dipisahkan dengan politik," kata Febri di kantornya, Selasa malam, 11 April 2017.
Baca juga: Setya Novanto Dicekal, KPK: Dia Saksi Penting untuk Andi Narogong
Febri menuturkan lembaganya tidak bisa terus menyesuaikan jadwal politik para pejabat. Sebab, jika selalu menunggu, proses penyidikan bisa terhambat.
Pengalaman pemeriksaan di KPK seringkali terjadi saksi sedang berada di luar negeri saat dijadwalkan pemeriksaan. Akibatnya pemeriksaan harus diundur. Bahkan beberapa saksi tidak sempat diperiksa hingga berkas perkara tersangka dilimpahkan ke pengadilan. "Kami tidak ingin hal itu terjadi sehingga penanganan kasus e-KTP terhambat," katanya.
Setya Novanto dicegah selama enam bulan ke depan terkait dengan korupsi e-KTP. Febri mengatakan keterangan Setya sangat penting bagi penyidikan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
MAYA AYU PUSPITASARI