TEMPO.CO, Jakarta - Hubungan Setya Novanto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong terkuak dalam persidangan korupsi e-KTP, Selasa, 11 April 2017. Ketua tim jaksa KPK, Irene Putri, mengatakan bisnis anak Setya, Rheza Herwindo, menjadi bukti bahwa Ketua Umum Golkar ini mengenal dekat Andi. "Diduga bekerja di perusahaan yang sahamnya dimiliki Andi," ujarnya, 6 April lalu.
Jaksa menduga ada sebuah perusahaan Andi yang bermarkas di gedung Equity Tower, kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Rheza diduga merupakan salah satu pemimpin perusahaan tersebut. Setya tercatat pernah menggunakan kantor tersebut sebagai lokasi pertemuan untuk membahas proyek e-KTP.
Baca juga:
Sidang E-KTP, Setya Novanto: Saya Tak Kenal Dekat Andi Narogong
Setya berkali-kali menampik terlibat dalam kasus e-KTP. Setya juga mengaku hanya kenal dengan Andi sebagai pengusaha konfeksi, yang menawarkan hasil produksinya. Terkait dengan adanya kerabat yang bekerja di perusahaan Andi, Setya mengatakan, "Tidak benar. Saya yakin."
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, karena banyaknya informasi dan fakta yang muncul, KPK mencekal Setya. "Ini sangat penting untuk proses penindakan dan persidangan," ujarnya.
Baca pula:
Setya Novanto Dicekal, KPK: Dia Saksi Penting untuk Andi Narogong
Ketua KPK Agus Raharjo mengatakan, setelah pencekalan Setya, lembaganya akan mengikuti proses hukum, termasuk persidangan. Namun Agus enggan berkomentar ihwal Setya yang berpotensi menjadi tersangka setelah dicekal. Beberapa waktu lalu, anggota DPR Miryam S. Hariyani juga ditetapkan sebagai tersangka setelah dicekal KPK. "Itu ditunggu saja," ucapnya.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pencekalan itu dilakukan KPK karena lembaga antirasuah sudah punya bukti permulaan yang kuat. "KPK sudah sangat yakin," tuturnya.
DANANG FIRMANTO | AHMAD FAIZ | AMIRULLAH