TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menduga duit suap yang diterima Handang Soekarno diketahui atau atas sepengetahuan Andreas Setiawan alias Gondres, ajudan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugeastedi. Dugaan tersebut muncul dalam surat dakwaan Handang, yang dibacakan jaksa hari ini, Rabu, 12 April 2017.
Pada surat dakwaan itu, jaksa menyebutkan terdakwa yang menjabat Kepala Sub Direktorat Pemeriksaan Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak itu pernah berkomunikasi dengan Gondres pada 21 November 2016. Isi komunikasi itu mengungkapkan Gondres menunggu uang yang berasal dari Ramapanicker Rajamohanan Nair, penyuap Handang.
Baca: Syahrini Sengaja Disebut Handang dalam Sidang Suap Pajak, Namun...
Percakapan itu dimulai ketika terdakwa akan mengambil uang yang telah disiapkan Rajamohanan. Saat itu, Handang mengirim pesan kepada Gondres, yang mengatakan, "Saya izin ke arah Kemayoran, Mas, ngambil cetakan undangannya."
Gondres lalu menjawab akan menunggu uang itu di lantai lima kantor Direktorat Jenderal Pajak. "Siap saya stand by di lantai lima, Mas," katanya, seperti tertera dalam surat dakwaan.
Sekitar pukul 20.00 di hari yang sama, terdakwa mendatangi rumah Rajamohanan untuk mengambil uang US$ 148.500. Beberapa saat setelahnya, Gondres mengabari Handang bahwa ia sudah berpindah tempat ke restoran Monty's dan menyampaikan pesan, "Mhn ijin mas. Saya geser ke Monty’s nunggu bapak."
Baca: Kasus Suap Pajak, Rajamohanan Akui 5 Kali Temui Handang Soekarno
Pada sidang sebelumnya, Handang mengatakan ia hendak mengantarkan uang operasional kepada Gondres. Menurut dia, Gondres hanya meminjam uang. Namun ia tidak menjelaskan operasional apa yang dimaksud.
Hari ini, Rabu, 12 April 2017, Handang didakwa menerima suap dari Rajamohanan sebesar US$ 148 ribu atau sekitar Rp 1,9 miliar. Uang itu diberikan agar Handang membantu menyelesaikan sejumlah permasalahan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia yang dikelola Rajamohanan.
MAYA AYU PUSPITASARI