TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai Dewan Perwakilan Rakyat tidak perlu memprotes pencekalan Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebab, pencekalan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang. Ketua DPR itu dicekal terkait kasus e-KTP karena KPK menilai Novanto menjadi saksi penting untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"DPR tidak perlu protes karena kewenangan KPK mencekal seseorang yang masih dalam status sebagai saksi adalah sesuatu yang diberikan oleh Undang-Undang, yang DPR dan Presiden ikut membuatnya," kata Yusril dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu 12 April 2017.
Baca: Setya Novanto Dicekal, Istana Sebut Nota Protes DPR Salah Alamat
Meski Undang-Undang tentang Keimigrasian hanya bisa mencekal orang yang berstatus tersangka, ujar Yusril, Undang-Undang KPK memberi wewenang komisi tersebut mencekal orang berstatus saksi. "Ini masih berlaku dan belum pernah diubah atau dibatalkan oleh MK (Mahkamah Konstitusi)," ujarnya.
Apabila keberatan, Yusril menyarankan Novanto menggugat wewenang KPK mencekal saksi ke MK atau menggugat surat keputusan KPK ke pengadilan. Menurut dia, Pengadilan Tata Usaha Negara bisa menguji apakah keputusan cekal itu beralasan hukum atau tidak.
Baca juga: DPR Minta Presiden Jokowi Cabut Pencekalan Setya Novanto
Yusril menjelaskan bahwa Novanto, yang juga Ketua Umum Partai Golkar, dapat melakukan perlawanan secara sah dengan menempuh jalur hukum. "Bukan DPR melakukan protes ke Presiden, apalagi KPK adalah lembaga indenden yang bukan bawahan Presiden," kata dia.
ARKHELAUS W.