TEMPO.CO, Depok - Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Inspektur Jenderal Arman Depari mengungkapkan pabrik sabu di Cinere, Depok, dikendalikan oleh dua orang narapidana di dua lembaga pemasyarakatan yang berbeda.
"Mereka dikendalikan dua orang napi yang masih mendekam di penjara," kata Armand, Selasa, 11 April 2017.
Baca: BNN Gerebek Pabrik Sabu Rumahan di Cinere, Depok
BNN menggerebek pabrik rumahan yang diduga memproduksi sabu di Perumahan Bumi Ismaya RT 03 RW 08 Kelurahan Cinere, Kecamatan Cinere, Kota Depok, Senin malam, 10 April 2017. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ade Saputra, Edi Suherman, Hidayatullah, dan Samsul Bahri.
Adapun kedua napi yang mengendalikan produksi sabu tersebut berinisial DAN dan DIT. DAN adalah napi yang berasal dari Lapas Lhoksukon, Aceh. Sedangka DIT masih menjalani hukuman di Lapas Cipinang.
Menurut Armand, terungkapnya pabrik sabu di Depok, membuktikan lapas masih bisa dijadikan para bandar narkoba untuk mengendalikan peredaran narkoba. "Bahkan, sampai memproduksi dan mengendalikan orang lain untuk bisnis narkoba," ujar Armand.
Armand melihat masih ada kelemahan dalam pengawasan tahanan narkoba di dalam lapas. Musababnya, napi masih leluasa mengendalikan peredaran dan produksi narkoba dari dalam penjara. "Mereka mengendalikan semuanya lewat handphone. Selain itu, juga saat mereka dibesuk," ujar Armand.
Baca juga: Begini Peredaran Sabu Skala Jumbo dari Rutan Depok
BNN masih mendalami produksi pabrik sabu di Depok. Pihaknya masih mencari sumber bahan baku narkoba yang didapatkan dari para tersangka. "Terutama dari mana mereka mendapatkan prekursor sebagai bahan utama pembuatan sabu tersebut," kata Armand.
IMAM HAMDI