TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat berharap masuknya Saldi Isra sebagai hakim konstitusi menjadi darah segar bagi MK. Dengan demikian, akselerasi pemulihan marwah MK bisa segera diwujudkan.
"Kami berharap upaya yang sudah dilakukan MK mendapat suntikan darah segar, darah muda, dari Pak Saldi sehingga akselerasi memulihkan marwah MK bisa segera diwujudkan," katanya, Selasa, 11 April 2017, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
Baca juga:
Jadi Hakim MK, Saldi Isra Siap Menerima Kritik
Jelang Dilantik Jadi Hakim MK, Saldi Isra Lepas 3 Jabatan
Arief mengatakan kerja sama bahu-membahu memulihkan citra MK sangat dibutuhkan semua hakim MK, baik dari hakim senior maupun hakim yang masih muda. Karena itu, dia tak mempermasalahkan usia Saldi yang masih tergolong muda, 48 tahun. Sebab, usia minimal hakim konstitusi adalah 47 tahun dan usia pensiun adalah 70 tahun. "Jadi tidak ada perbedaan antara yang muda dan tua. Kami sama-sama bahu-membahu melakukan penataan supaya marwah mahkamah bisa terwujud," ujarnya.
Dia menjelaskan, pemulihan citra MK adalah pekerjaan rumah yang kini dihadapi institusinya. Beberapa upaya yang dilakukan, di antaranya perbaikan layanan saat MK menerima permohonan uji materi. Begitu permohonan diterima, maka permohonan uji materi akan langsung diunggah ke situs MK. Upaya itu dilakukan untuk menghindari terulangnya dokumen yang hilang.
Baca pula:
Kalla Berharap Saldi Isra Jadi Eksekutor yang Baik
Setya Novanto Dicekal, Tak Hadiri Pelantikan Hakim MK Saldi Isra
Upaya lain adalah pembentukan dewan etik. Arief mengatakan, selama ini, surat pengaduan soal hakim yang kurang baik selalu masuk ke Ketua MK. Karena menyangkut kolega sesama hakim, surat itu akan langsung dibuang ke tempat sampah. Ini membuat pengaduan soal hakim tidak terungkap. "Sekarang, dengan adanya dewan etik, surat itu masuk ke dewan etik sehingga kelihatan jika ada hakim yang kurang," ucapnya.
Seperti diberitakan, Saldi mengucap sumpah jabatan sebagai hakim Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 11 April 2017, di Istana Negara, Jakarta. Pengangkatan Saldi tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 40P Tahun 2017 tentang Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan Presiden. Saldi menggantikan posisi Patrialis Akbar, yang terkena kasus dugaan suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
AMIRULLAH SUHADA