TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya bersikap terkait dengan cegah tangkal atau cekal yang diberlakukan kepada Ketua DPR Setya Novanto atas statusnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Pimpinan DPR pun secara mendadak menggelar rapat pengganti Badan Musyawarah, Selasa malam, 11 April 2017.
Rapat yang dimulai sekitar pukul 20.00 dan berakhir sekitar pukul 21.00 ini memerintahkan pimpinan DPR mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo agar membatalkan pencekalan ini. "Presiden sebagai atasan Kementerian Hukum dan HAM memang diminta membatalkan surat pencekalan yang sudah keluar," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Baca juga:
Setya Dicekal ke Luar Negeri, Politikus Golkar: Kami Tahu Arahnya
Fahri menjelaskan, pencegahan ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 64/PUU-IX/2011 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Putusan ini mengatur bahwa pencegahan ke luar negeri dilakukan bila proses hukum masuk tahapan penyidikan. "Pencegahan ke luar negeri terhadap individu yang merdeka, bertentangan dengan Pasal 28 Undang-Undang 1945 yang menjamin hak-hak dasar seseorang berdasarkan konstitusi," ujarnya.
Atas dasar inilah fraksi Partai Golkar mengirimkan nota keberatan kepada pimpinan DPR untuk diteruskan kepada Presiden. Fahri berujar nota keberatan bisa saja langsung diteruskan oleh pimpinan DPR, tapi pimpinan berpendapat situasi ini membutuhkan sikap yang kompak dan kelembagaan Dewan secara resmi.
Baca pula:
KPK Cekal Setya Novanto, Dirjen Imigrasi: Mulai Kemarin Malam
Sebab, pimpinan menggelar rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah untuk mengundang semua fraksi malam tadi. "Karena kami ingin mengambil satu sikap, paling tidak sikap Bamus, sehingga bisa mewakili keterwakilan semua fraksi di DPR"
Selain akan mengirim surat keberatan, Bamus mengamanatkan pimpinan DPR mengirim surat untuk berkonsultasi dengan Presiden terkait dengan kasus ini. Surat-surat itu, kata Fahri, akan dikirimkan hari ini. "Jadi ini adalah tugas-tugas yang diamanahkan Bamus kepada kami," ucapnya.
Silakan baca:
Setya Novanto Dicekal, KPK: Dia Saksi Penting untuk Andi Narogong
Fahri menampik bila keputusan ini merupakan intervensi DPR terhadap proses hukum yang sedang berjalan. "Kami menjawabnya dengan pandangan hukum. Ini adalah pandangan hukum," tuturnya.
Setya Novanto sudah dicekal Direktorat Jenderal Imigrasi atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak kemarin malam. KPK beralasan Setya adalah saksi penting dalam kasus dugaan korupsi e-KTP ini. Nama dia pun beberapa kali disebut terlibat dalam skandal ini.
AHMAD FAIZ