TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan hari ini, Rabu 12 April 2017 menandatangani amandemen Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Aryono mengatakan amandemen kontrak tersebut milik 27 pengusaha minerba. Puluhan perusahaan tersebut terdiri dari 12 pemegang Kontrak Karya dan 15 pemegang PKP2B.
Baca: Pemerintah Akan Cabut Izin Penunggak Setoran Tambang
"Penandatanganan ini melengkapi rangkaian proses amandemen KK dan PKP2B yang telah dilakukan sejak 2010," ujar Gatot di Kementeria ESDM, Jakarta, Rabu, 12 April 2017.
Menurut Gatot, terdapat 102 kontrak yang perlu dilakukan amandemen sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dengan ditandatanganinya 27 kontrak pada hari ini, maka total kontrak yang telah diamandemen menjadi 58 kontrak yaitu terdiri dari 21 KK dan 37 PKP2B.
"Tujuan amandemen kontrak pertambangan inii agar usaha pertambangan dapat memberi manfaat ekonomi dan sosial yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia, sesuai pasal 33 UUD 1945," kata Gatot.
Gatot menambahkan pelaku usaha minerba yang menandatangani amandemen ini telah menyatakan persetujuannya atas kebijakan pemerintah. "Amandemen kontrak ini meliputi penyesuaian terhadap enam isu strategis, yaitu wilayah perjanjian, kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara, kewajiban pengolahan dan pemurnian, kewajiban divestasi saham, dan kewajiban penggunaan tenaga kerja lokal, barang dan jasa dalam negeri."
Baca: Freeport Ultimatum Jokowi soal Kontrak, Ini Alasannya
Menurut Gatot, setelah penandatanganan 27 kontrak ini maka sisa amandemen kontrak yang harus diselesaikan masih sebanyak 44 kontrak, terdiri dari 11 KK dan 33 PKP2B. "Setelah penandatanganan 27 amandemen kontrak ini, targetnya tahun ini sisa harus kita selesaikan, karena ini masalah penerimaan negara yang belum selesai. Kita nanti selesaikan dengan Kementerian Keuangan," tuturnya.
RICHARD ANDIKA|SETIAWAN ADIWIJAYA