TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mempertimbangkan pemanggilan kembali sekaligus penjemputan paksa jika Miryam S. Haryani mangkir dari panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada hari ini, Kamis, 13 April 2017. Sampai dengan siang hari, anggota DPR dari Fraksi Hanura itu belum tampak. KPK juga belum menerima informasi terkait ketidakhadirannya.
"Penyidik masih menunggu kehadiran Miryam hingga sore nanti. Jika nanti tidak hadir dengan alasan yang patut,KPK akan mempertimbangkan pemanggilan kembali sekaligus dengan perintah membawa (jemput paksa)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta saat dihubungi, Kamis, 13 April 2017.
Baca: Kasus E-KTP, Pengancam Miryam Masuk Dakwaan
Menurut Febri, Miryam akan diperiksa sebagai tersangka terkait pemberian keterangan tidak benar dalam persidangan kasus e-KTP untuk terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 23 Maret 2017.
"Miryam S. Haryani akan diperiksa sebagai tersangka terkait dengan kasus indikasi pemberian keterangan tidak benar di persidangan kasus e-KTP," ujarnya. Dia menambahkan, "Kami ingin tangani kasus e-KTP dan kasus lainnya dengan lebih cepat, efektif dan tetap memiliki bukti yang kuat," ujar Febri.
Sebelumnya KPK tengah mendalami rangkaian peristiwa soal Miryam memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan kasus e-KTP. "Untuk pemeriksaan dalam kasus e-KTP, hari ini dilakukan juga pemeriksaan untuk dua terdakwa yang diperiksa sebagai saksi. Tentu kami ingin mendalami lebih lanjut rangkaian peristiwa dari penyidikan dugaan keterangan yang tidak benar di persidangan," Febri menjelaskan.
Baca: Kasus E-KTP, Elza Syarief Bantah Suruh Miryam S Haryani Cabut BAP
Febri mengatakan KPK menemukan ada keterangan berbeda yang disampaikan oleh tersangka Miryam pada saat menjadi saksi dengan keterangan yang disampaikan oleh dua terdakwa kasus e-KTP, yaitu Irman dan Sugiharto di persidangan.
"Kami ingin mendalami lebih lanjut karena berita acara saat proses pemeriksaan tersangka Miryam pada saat menjadi saksi yang kemudian dicabut, itu terdapat beberapa keterangan tentang aliran dana, pertemuan-pertemuan atau keterangan lain. Tentu saja kami ingin mendalami lebih lanjut relasi antara para saksi dengan tersangka yang sudah diproses saat ini," tutur Febri.
Miryam ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam kasus korupsi e-KTP. Sebelumnya, KPK menetapkan Irman dan Sugiharto. Setelah itu, KPK menetapkan Andi Agustinus atau Andi Narogong menjadi tersangka.
Baca juga: Korupsi E-KTP, KPK Menetapkan Miryam S Haryani sebagai Tersangka
Miryam disangkakan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
GRANDY AJI | ANTARA | RW