TEMPO.CO, Jakarta - Jumlah penggusuran di Jakarta sepanjang 2016 mencapai 193 kasus. Dari penggusuran itu, terdapat 5.726 keluarga dan 5.379 unit usaha yang menjadi korban. Angka itu diperoleh dari data Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
Pengacara publik LBH Jakarta, Alldo Fellix Januardy, mengatakan jumlah penggusuran pada 2016 meningkat jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. "Memang meningkat, tapi jumlah keluarga dan unit usaha yang menjadi korban menurun dibanding tahun 2015," kata Alldo saat melansir "Laporan Penggusuran Paksa di Wilayah DKI Jakarta Tahun 2016" di kantornya, Kamis, 13 April 2017.
Berdasarkan data LBH Jakarta, kata Alldo, jumlah penggusuran pada 2015 mencapai 113 kasus dengan 8.145 keluarga dan 6.283 unit usaha yang menjadi korban. Dia menduga, banyaknya keluarga dan unit usaha yang menjadi korban pada 2015 disebabkan oleh adanya penggusuran paksa besar-besaran, seperti penggusuran di Kampung Pulo pada Agustus 2015.
Alldo mengungkapkan, penggusuran paksa sepanjang 2016 tersebar di lima kota di Jakarta. Di Jakarta Utara terdapat 35 lokasi penggusuran paksa, Jakarta Timur (23), Jakarta Pusat (55), Jakarta Barat (41), dan Jakarta Selatan (39).
Alldo mengeluhkan penggusuran oleh pemerintah Jakarta dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan partisipasi masyarakat. "Prosedur penggusuran yang dilakukan pemerintah Jakarta tidak partisipatif," ujarnya.
Sampai berita ini ditulis, pemerintah Jakarta belum memberikan tanggapan atas temuan LBH Jakarta tersebut.
GANGSAR PARIKESIT