TEMPO.CO, Surakarta - Aparat Kepolisian Daerah Jawa Tengah melakukan sterilisasi di Keraton Kasunanan Surakarta. Mereka membatasi orang-orang yang ingin masuk ke dalam keraton.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah komisaris Besar Djarot Padakova menyebut sterilisasi itu merupakan permintaan dari raja Keraton Kasunanan, Paku Buwana XIII. "Kami menindaklanjuti dengan menerjunkan petugas untuk menjaga keraton," katanya, Sabtu 15 April 2017.
Penjagaan tersebut dilakukan terkait dengan rencana pelaksanaan upacara adat Tingalan Jumenengan. Perayaan ulang tahun tahta raja itu rencananya akan berlangsung pada 22 April mendatang.
Baca: Paku Buwana XIII Kuasai Keraton Solo, Dewan Adat Merasa Dijebak
Menurut Djarot, jumlah personel yang diterjunkan untuk menjaga keraton cukup banyak. "Lebih dari 900 personel," katanya. Mereka berjaga secara bergiliran baik di pintu masuk keraton maupun kompleks sekitar keraton.
Pada Sabtu ini, misalnya, mereka mengerahkan 500 personel polisi untuk berjaga di keraton. Sebagian membawa senjata, termasuk gas air mata. Beberapa kendaraan taktis terlihat parkir di sekitar keraton.
Polisi juga terlihat mengangkut sejumlah orang dari dalam keraton menggunakan bus. "Mereka mengaku abdi dalem keraton," katanya. Polisi membawa mereka ke Mapolresta Surakarta untuk melakukan identifikasi dan memastikan status mereka dalam keraton.
Penjagaan ekstra ketat dari polisi ini diduga terkait dengan adanya konflik internal dalam keraton antara PB XIII dengan adik-adiknya yang tergabung dalam Lembaga Dewan Adat. Selama ini, lembaga tersebut menghalang-halangi rencana PB XIII untuk menggelar jumenengan dalam keraton.
Baca: Dugaan Pemalsuan Dokumen, Polisi Geledah Keraton Kasunanan Solo
Beberapa kalangan sebenarnya sudah berupaya mendamaikan dua kubu yang berseteru itu. Terakhir, anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Subagyo HS cukup intensif melakukan mediasi terhadap dua kubu yang berkonflik.
Pengacara PB XIII, Ferry Firman Nurwahyu mengakui meminta bantuan polisi untuk pelaksanaan upacara adat Tingalan Jumenengan dan mengusut dugaan pemalsuan dokumen. Ia juga menyebut bahwa kliennya sudah berkali-kali mengajak saudaranya berunding, namun selalu gagal. "Sehingga kami meminta perlindungan dari negara dan polisi," katanya.
Ferry mengatakan bahwa pihaknya sudah berhasil menguasai keraton. "Selama bertahun-tahun raja tidak bisa masuk ke keratonnya sendiri," katanya.
Dia menegaskan bahwa kekuasaan PB XIII dalam keraton diakui pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23/1988 tentang Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta. "Kami bersyukur hari ini keraton akhirnya bisa kembali," ujarnya.
AHMAD RAFIQ
Baca: Gara-gara Digugat Rp 2,1 M, Paku Buwana XIII Ancam Usir Putrinya