TEMPO.CO, Nunukan - Konsulat Republik Indonesia membenarkan adanya penangkapan 20 tenaga kerja Indonesia ilegal oleh aparat Kepolisian Marin Tawau, Negeri Sabah, Malaysia, pada 13 April 2017.
Konsul RI Tawau, Krisnha Djaelani, melalui pesan pendeknya, Sabtu, 15 April 2017, mengatakan 20 TKI ilegal ditangkap aparat Kepolisian Marin, Malaysia, saat memasuki negara itu tanpa menggunakan dokumen keimigrasian yang sah (paspor).
Dari informasi yang diperoleh, kata dia, mereka ditemukan ketika aparat Kepolisian Marin menggelar patroli di perairan Wallace Bay, Pulau Sebatik, Malaysia, menggunakan perahu bermesin menuju wilayah Kalabakan, Negeri Sabah, pada 13 April 2017, sekitar pukul 04.50 waktu setempat.
"Iya benar ada penangkapan. Saya ketahui ada WNI yang ditangkap polisi Marin karena masuk secara ilegal ke wilayah Malaysia dari pemberitaan media tanggal 13 April 2017," ujar dia.
Aparat yang melakukan patroli melihat sebuah perahu bermesin mencurigakan melaju dari arah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menuju Kalabakan, Negeri Sabah. Dan, saat diperiksa, ditemukan 20 orang, terdiri atas 11 laki-laki dan 9 perempuan. Mereka bersembunyi dalam kondisi terbaring di atas perahu.
Setelah mengetahui adanya penangkapan itu, Krisnha mengatakan pihaknya telah melayangkan surat kepada Kepolisian Marin Tawau agar bisa menemui WNI yang ditangkap, untuk memberikan perlindungan.
Menurut informasi yang diperoleh dari aparat kepolisian negara itu, dia menuturkan, puluhan WNI yang akan bekerja secara ilegal di wilayah Kalabakan, Negeri Sabah, itu telah menjalani pemeriksaan intensif.
"KRI Tawau sudah minta akses secara kekonsuleran untuk menemui WNI yang ditangkap itu, tetapi belum diberikan akses," ujar Krisnha.
Setelah mendapatkan persetujuan dari aparat kepolisian negara itu, kata Krisnha, pihaknya akan memberikan bantuan hukum. Ia menyayangkan terjadinya penangkapan itu.
ANTARA