TEMPO.CO, Medan - Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Utara menggagalkan penyelundupan narkotik jaringan internasional di Jalan Besar Sei Kepayang, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada Minggu, 16 April 2017. Saat penyergapan, polisi terpaksa menembak mati seorang pelaku yang melakukan perlawanan.
Terungkapnya penyelundup narkotik tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan petugas setelah mendapatkan informasi dari warga. "Dalam tangkapan itu, petugas mengamankan 20 ribu butir pil ekstasi dan 1 kilogram sabu-sabu," kata Kepala BNN Sumatera Utara Brigadir Jenderal Andi Loedianto, Senin, 17 April 2017.
Baca juga:
Penghasilan Bandar Narkoba Ini Capai Rp 1,2 Triliun
Menurut Andi, pelaku berjumlah enam orang. Namun satu di antaranya terpaksa ditembak petugas karena melawan. Akibatnya, pelaku berinisial RA, 30 tahun, itu meninggal dunia. RA merupakan warga Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Sedangkan lima pelaku lain adalah AY, 19 tahun; SB (45), nakhoda kapal; AR (60), anak buah kapal; JS (40); dan mahasiswa berinisial SS (18). Kelimanya merupakan warga Tanjung Balai.
Baca pula:
Jokowi: Pengedar Narkoba, Dor Saja Mereka!
Selain mengamankan lima tersangka dan barang bukti narkotik, petugas mengamankan uang tunai Rp 7 juta, 4 paspor, 1 sepeda motor, dan 1 kapal motor. Kapal motor tersebut diduga digunakan untuk proses penyelundupan narkotik dari Malaysia.
Sampai saat ini, proses pengembangan masih terus dilakukan petugas. "Sementara dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan bagian dari jaringan internasional. Namun kami akan terus mengembangkan kasus ini berdasarkan pemeriksaan terhadap lima orang yang telah kami amankan," tutur Andi.
IIL ASKAR MONDZA