TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menyayangkan sikap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang akan melayangkan surat keberatan pencekalan terhadap Ketua DPR Setya Novanto dalam penyidikan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). “Seharusnya, sih, tidak. Namun, kalau dilayangkan, kan kami tidak bisa larang juga,” katanya di DPR, Senin, 17 April 2017.
Baca: Setya Novanto Dicekal, Harapan DPR Berkirim Surat ke Jokowi
Basaria menilai surat keberatan pencekalan terhadap Setya merupakan hak DPR. Ia mengatakan surat itu adalah hak yang bersangkutan. Sebab, setiap orang memiliki hak membela diri dengan segala macam cara.
KPK menegaskan tidak akan melarang bentuk protes tersebut. “Silakan saja, tapi proses hukum tetap jalan,” tuturnya. Ia menambahkan, surat protes tersebut tidak berhubungan dengan tugas pokok Ketua DPR.
Baca: Setya Novanto Dicekal, Yusril Ihza: DPR Tak Perlu Protes
Surat pencekalan terhadap Setya dikeluarkan setelah KPK berfokus menyidik kasus korupsi e-KTP dengan tersangka seorang pengusaha, Andi Agustinus alias Andi Narogong. Ketua KPK Agus Raharjo beralasan pencegahan Setya keluar negeri selama 6 bulan karena politikus Partai Golkar tersebut merupakan saksi kunci Andi Narogong.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pencekalan terhadap Setya bukan berarti menaikkan statusnya menjadi tersangka. Menurut dia, ada beberapa saksi dari berbagai kasus yang dicekal ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan.
Baca: Setya Novanto Dicekal, Istana Sebut Nota Protes DPR Salah Alamat
Adapun Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah memastikan surat protes telah mendapat persetujuan dari rapat Badan Musyawarah. Selain itu, ia akan menandatangani surat tersebut.
DANANG FIRMANTO