TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemanggilan ulang tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Miryam S. Haryani, pada Selasa, 18 April 2017.
"Tersangka Miryam S. Haryani akan diperiksa besok sebagai tersangka atas kasus pemberian keterangan tidak benar di Pengadilan Tipikor," ujar Febri Diansyah, juru bicara KPK, di kantornya, Jakarta, Senin, 17 April 2017.
Baca juga:
Saksi E-KTP Miryam Haryani Cabut BAP, Diduga karena Diancam
Febri menuturkan pihaknya pada pekan lalu sudah memanggil Miryam, tapi yang bersangkutan tidak hadir.
Minggu lalu itu, KPK menerima surat dari kuasa hukum Miryam. Dalam surat tersebut, Miryam mengaku tidak bisa hadir dalam pemeriksaan karena tengah ada kegiatan lain.
KPK berharap Miryam hadir dalam penjadwalan pemeriksaan ulang pada esok ini. "Kalau besok tersangka Miryam tidak hadir, KPK akan mempertimbangkan melakukan pemanggilan kembali sekaligus mengeluarkan perintah jemput paksa," kata Febri.
Baca pula:
E-KTP, KPK Punya Bukti Miryam Ditekan: Saksikan di Pengadilan
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan mantan anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat itu sebagai tersangka terkait dengan kasus korupsi e-KTP. Dia diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan tindak pidana korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Miryam merupakan tersangka keempat yang sudah ditetapkan KPK dalam kasus indikasi korupsi e-KTP.
Silakan baca:
Kasus E-KTP, KPK Akan Jemput Paksa Miryam Jika Mangkir
Atas perbuatannya, Miryam dijerat Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK sudah menetapkan Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto sebagai tersangka. Andi adalah pengusaha rekanan Kementerian Dalam Negeri. Dalam kasus korupsi proyek e-KTP, Andi bersama dua terdakwa lain, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman, serta pejabat pembuat komitmen, Sugiharto, diduga memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi hingga merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun.
Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, peran Andi disebut sangat sentral. Ia diduga mendalangi korupsi proyek senilai Rp 5,9 triliun ini. Andi diduga berperan aktif mulai ijon saat pembahasan anggaran, proses tender, hingga mark up bahan belanjaan.
GRANDY AJI | S. DIAN ANDRYANTO