TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menduga ketua tim teknis pengadaan proyek kartu tanda penduduk elektronik, Husni Fahmi, memiliki peran yang sangat signifikan dalam dugaan korupsi e-KTP. Jaksa bahkan menengarai peran Husni sudah ada jauh sebelum penganggaran proyek senilai Rp 5,9 triliun ini.
"Jadi dia (Husni) sudah terlibat sejak 2009. Dia juga terlibat dalam kerangka proyek ini," kata jaksa penuntut umum KPK, Irene Putri, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 17 April 2017.
Baca juga:
Kasus E-KTP, Besok KPK Jadwalkan Periksa Ulang Tersangka Miryam
Irene menyebut Husni sebagai orang yang membuat spesifikasi teknis untuk e-KTP. Selain itu, Husni seharusnya bertanggung jawab atas besaran harga yang muncul.
"Perannya signifikan," ucap Irene. "Di dakwaan bisa dilihat. Di dakwaan kami di atas, kedua terdakwa (Irman dan Sugiharto) juga bersama-sama dengan Husni Fahmi."
Irene menuturkan, jika melihat keterangan anggota tim teknis pada sidang pekan lalu, semua saksi mengaku menerima uang dari Husni. Menurut dia, Husni tak hanya sekadar orang yang bertugas mendistribusikan uang itu. "Saya kira nanti akan ada saksi yang menjelaskan soal uang," ujarnya.
Selain itu, terdakwa menyangkal kesaksian Husni yang mengaku hanya pernah bertemu dengan terdakwa di Hotel Sultan sekali. Menurut terdakwa, Husni pernah ikut dalam pertemuan di Hotel Sultan sebanyak tiga kali.
MAYA AYU PUSPITASARI