TEMPO.CO, Banda Aceh - Empat pasangan muda-mudi di Banda Aceh mendapat hukuman cambuk karena tertangkap sedang berpacaran dan diduga melakukan perbuatan mesum. Mereka dinyatakan melanggar Qanun Jinayat sehingga dihukum cambuk 20 kali. Eksekusi dilakukan di halaman Masjid Darul Makmur, Lambaroe Skep, Banda Aceh, Selasa, 18 April 2017.
Baca juga: Berbuat Zina, Pasangan Ini Dicambuk 100 Kali
Mereka dicambuk setelah dinyatakan bersalah melanggar Qanun Jinayat berdasarkan putusan Mahkamah Syariah, Kota Banda Aceh. Eksekusi disaksikan ratusan warga setempat.
Mereka dicambuk sebanyak 20 sampai 28 kali dengan rotan. Mereka berinisial RI, 24 tahun, dengan pasangan RA (21), KS (22) dengan pasangannya CF (23), pasangan DS (21) dan RR (19), serta S (27) dengan pasangannya RN (28).
Menurut Kepala Satpol PP/WH Banda Aceh, Yusnardi, para pelaku ditangkap dua bulan lalu. "Tiga pasangan ditangkap oleh warga di rumah kos, sementara satu pasangan lagi ditangkap oleh WH saat melakukan razia," katanya.
Baca juga: Qanun Jinayat: Cambuk di Aceh Juga Berlaku buat Non-Muslim
Menurut dia, kasus mesum yang ditangani pihaknya umumnya menjerat mahasiswa dan karyawan swasta, yang bukan asli berasal dari Banda Aceh. ***
ADI WARSIDI