TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan lembaganya akan mempertimbangkan tindak lanjut terhadap permintaan izin tersangka pemberi kesaksian palsu dalam kasus e-KTP Miryam S. Haryani. Sebab, dalam suratnya Miryam meminta dijadwalkan ulang pada 26 April 2017. Padahal surat dari dokter hanya menyebutkan Miryam hanya perlu istirahat pada 18-19 April 2017.
Febri mengatakan lembaganya akan mengecek surat keterangan dokter yang diberikan Miryam. "Kami pertimbangkan lebih lanjut karena sudah dua kali panggil enggak datang. Penyidik punya jadwal sendiri dan punya strategi yang diatur," katanya.
Baca: Miryam Tak Penuhi Panggilan Ke-2 KPK, Sakit Jadi Alasan
Menurut Febri, ada sejumlah alternatif yang bisa digunakan KPK untuk memanggil Miryam. Salah satunya memerintah petugas untuk menjemput paksa. "Pemanggilan paksa sedang kami pertimbangkan," ujarnya.
Febri mengatakan langkah ini perlu dilakukan karena kesaksian Miryam berkaitan dengan keterangan yang digunakan dalam persidangan korupsi e-KTP yang berlangsung. "Kami harap penanganan lebih cepat dalam kasus e-KTP ini," katanya.
Miryam ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan palsu setelah ia mencabut seluruh berita pemeriksaannya dalam penyidikan korupsi e-KTP. Ia mengatakan telah mendapat tekanan dari penyidik sehingga mengarang cerita.
Baca: KPK Sita CCTV Terkait Pertemuan Elza Syarief dan Miryam Hariyani
Hari ini, 18 April 2017, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Miryam. Namun Miryam tidak memenuhi panggilan kedua KPK ini dengan alasan sakit. Pengacaranya, Aga Khan, menyerahkan surat keterangan dari kliennya ke KPK.
Aga mengatakan saat ini Miryam tengah dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan. "Dirawat sejak semalam," katanya di Gedung KPK, Selasa, 18 April 2017.
Menurut Aga, kliennya dirawat karena terlalu capek setelah perayaan Hari Raya Paskah. Namun ia belum memastikan penyakit Miryam karena belum pernah berkomunikasi secara langsung.
"Saya sebetulnya enggak bertemu dia, belum tahu keadaannya. Tadi saya dapat surat di kantor saya dari salah satu stafnya," ujar Aga. Selama ini, kata dia, ia baru berkomunikasi dengan Miryam melalui ajudannya.
Baca juga: Mangkir dari Panggilan KPK, Miryam Kirim Surat Lewat Pengacaranya
Pekan lalu, Miryam juga tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Menurut Aga, saat itu alasan Miryam bukan karena sakit, melainkan ada perjamuan Paskah. "Kami minta izin dan diberikan sama KPK," ucapnya.
Aga memastikan Miryam akan datang pada pemeriksaan selanjutnya. "Saya pastikan, malahan saya sudah komitmen pada penyidik, karena sudah habis masa panggilan sesuai KUHAP," ujar Aga.
MAYA AYU