TEMPO.CO, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan sudah meneken Keputusan Gubernur tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Sarana Penunjang Jalan Akses Pelabuhan Patimban Kabupaten Subang. “Direncanakan untuk sarana penunjang dan jalan akses ini kurang lebih 372 hektare,” kata Iwa Karniwa Sekretaris Daerah Jawa Barat, Selasa, 18 April 2017.
Iwa mengatakan dalam Keputusan Gubernur itu juga ditetapkan lokasinya. “Meliputi Kecamatan Pusakanagara terdiri dari Desa Patimban, Kalentambo, Gempol, Pusakaratu dan Kota Sari, selanjutnya Desa Pusakajaya di Kecamatan Pusakajaya. Itu kira-kria daerah yang terkena penetapan lokasi yang di peruntukkan untuk pelabuhan dan sarana akses,” kata dia.
Baca: Pemerintah Siapkan Reklamasi Pelabuhan Patimban
Menurut dia, lahan lokasi sarana penunjang itu mayoritas berupa lahan kosong. “Umumnya tanah kosong, tapi ada beberapa rumah warga,” kata dia.
Sementara jalan akses yang dimaksud itu diantaranya lahan untuk membangun jalan tol menuju Pelabuhan Patimban, Subang. “Jalan akses itu jalan tol untuk lanjutan dari Tol Cipali, kurang lebi sepanjang 20 kilometer,” kata Iwa.
Baca: Begini Perencanaan Reklamasi Pelabuhan Patimban
Dengan terbitnya Keputusan Gubernur tentang Penetapan Lokasi itu, pembebasan lahan sudah bisa dilakukan oleh Dirjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan. “Sesuai dengan Undang-Undang, itu dilaksanakan oleh BPN. Pemerintah provinsi sudah melaksanakan tugasnya menerbitkan Keputusan Gubernur sudah ditandatangani untuk Penetapan Lokasi,” kata dia.
Iwa berharap pemerintah Subang hingga ke level pemerintahan desanya membantu mengamankan proses pengadaan tanah itu dari spekulan. “Agar tidak ada yang mengganggu proses pembebasan lahan,” kata Iwa.
Iwa mengatakan Penetapan Lokasi untuk pengadaan lahan Pelabuhan Patimban bisa terbit lebih cepat dibadningkan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung karena semua persyaratan yang dibutuhkan sudah selesai. Persyaratan yang dimaksud diantaranya reivsi Perda RTRW Jawa Barat serta Perda RTRW Subang mengacu Perpres 3/2016 tentang percepatan proyek strategis nasional dan Perpres 47/2016 tentang penunjukan pelabuhan laut Patimban sebagai proyek strategis nasional.
Menurut Iwa, pemerintah provinsi sesuai kewenangannya sudah mendorong penerbitan Penetapan Lokasi untuk proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. “Paralel nanti agar bagaimana supaya proyek kereta cepat ini cepat bergulir. Kami berdasarkan kewenangan kami akan mendorong percepatannya,” kata dia.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Jawa Barat Yerry Yanuar mengatakan, proyek kereta cepat Jakarta-Bandung masih terkendala revisi tata ruang kabupaten atau kota yang dilintasi proyek itu. “Posisinya ada yang masih di BKPRD kabuapten atau kota ada yang sudah masuk ke provinsi,” kata dia.
Yerry tidak merinci daerah yang belum melakukan penyesuaian tata ruang mengikuti proyek kereta cepat itu. “Data terakhr, saya belum baca lagi,” kata dia.
Sebelumnya, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Sekretariat Daerah Jawa Barat, Deny Juanda Puradimaja mengatakan, rencana pelabuhan Patimban di Subang melibatkan proses reklamasi pembuatan pulau buatan.
“Bentuknya kaya letter-U, (bagian dalamnya) untuk pelabuhan, dan ini areanya, sudah jadi itu perencanaannya,” kata dia, Jumat, 20 Januari 2017.
Deny mengatakan, pelabuahan Patimban terdiri dari dua bagian, yakni arela pulau reklamasi berbentuk huruf U tersebut yang luasnya berkisar 350 hektare, serta areal daratan seluas 250-300 hekatare. “Dari pantai nanti ada jembatan. Yang satu kira-kira 900 meter (panjangnya), dan yang satu 800 meter. Jadi tidak menganggu mangrove. Jembatan yang satu ke sana (ke arah pulau reklamasi), yang satu yang balik,” kata dia.
AHMAD FIKRI