TEMPO.CO, Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memberi ultimatum kepada Pemerintah Kota Bandung untuk segera melunasi tunggakan Kompensasi Jasa Pelayanan pembuangan sampah ke Tempat Pembungan Akhir Sarimurti. Sejak tahun 2011, Pemkot Bandung telah menunggak pembayaran sebesar Rp 2,6 miliar kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Jawa Barat Anang Sudarna mengatakan, pihak pemprov Jabar telah memberikan surat teguran kepada Pemkot Bandung sejak April 2016. Saat itu, lanjut Nanang, Walikota Bandung berjanji akan melunasi tunggakan tersebut pada akhir tahun 2016 menggunakan dana APBD.
Baca juga:
Walhi Usulkan Masterplan Pengelolaan Sampah Bandung
"Namun, setelah tahun 2016 habis belum juga dilunasi. Sampai kami mengirimi kembali surat pada Februari 2017," ujar Nanang kepada Tempo, Selasa, 18 April 2017.
Nanang menambahkan, sesuai dengan kontrak kesepahaman, TPA Sarimurti terancam ditutup untuk sampah dari Kota Bandung apabila tunggakan masih belum dilunasi. Namun, ia katakan, pihaknya masih memberi kelonggaran waktu bagi Pemkot Bandung untuk membayar tunggakan sampai akhir bulan April 2017.
"Sebetulnya, kemarin sudah kami tutup selama 6 jam. Tapi, pak Wagub bilang kasih mereka waktu sampai akhir bulan. Kalau tidak, ya, kami hentikan pelayanan" ujar dia.
Baca pula:
Di Bandung, Warga Bisa Bayar Listrik Pakai Sampah
TPA yang terletak di Kabupaten Bandung Barat itu merupakan satu-satunya tempat penampungan akhir sampah bagi Kota Bandung. Setiap harinya, Kota Bandung membuang sampah ke TPA itu sebanyak 1100 ton.
"65 persen sampah di TPA Sarimurti berasal dari Kota Bandung," ujar Nanang.
Sebelumnya, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan, tuduhan yang dilayangkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat itu dinilai keliru. Pasalnya, kata dia, Kota Bandung selalu membayar Kompensasi Jasa Pelayanan (KJP) dan Kompensasi Dampak Negatif (KDN) tepat waktu.
”Itu adalah utang Pasar Caringin. Pasar Caringin tuh seharusnya membayar ke PD Kebersihan atau Kota Bandung, baru kami setorkan ke Sarimurti,” ujar Ridwan kepada wartawan di Bandung, Selasa, 11 April 2017.
Menurut Ridwan, memang Pasar Caringin mengalami masalah ihwal penyetoran biaya KJP dan KDN ke Kota Bandung. Namun, untuk pembayaran KJP dan KDN Kota Bandung, Emil—sapaan akrab Ridwan—memastikan tidak ada masalah.
”Jadi, saya klarifikasi Pemkot Bandung itu selalu bayar on time, jadi yang punya utang itu pihak ketiga, kira-kira begitu. Tapi penyelesaian antar-pemerintahnya sudah akan selesai, yaitu akhir bulan ini,” tuturnya.
IQBAL LAZUARDI | AMINUDDIN A.S