TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memfasilitasi para tahanan kasus korupsi untuk mengikuti Pemilihan Gubernur DKI Jakarta. Mereka diberi kesempatan mencoblos. Hingga Selasa malam, 18 April 2017, enam orang mendaftar dari 13 yang memiliki hak pilih.
“Para tahanan memberikan suara di Gedung KPK Kav. C.1, pukul Pk.10.00.” Juru bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa 18 April 2017. Untuk penyelenggaraan ini, KPK telah berkoordinasi dengan TPS 19 Kelurahan Karet Kecamatan Setiabudi.
Baca:
Bila Menang, Anies Akan Satukan Warga Jakarta yang Terpecah
Lembaga Survei yang Paling Akurat dalam Quick Count Pilkada DKI
Menurut Febri, terdapat 13 tahanan KPK yang penduduk DKI Jakarta. Untuk dapat melaksanakan hak pilih, tahanan harus terlebih dahulu mengurus Formulir Model A.5-KWK Surat Pemberitahuan (Daftar Pemilih Pindahan).
Hingga pukul 16.21 enam orang mengisi form Model A.5-KWK Surat Pemberitahuan (Daftar Pemilih Pindahan). Para tahanan yang sudah mengisi form Model A.5-KWK Surat Pemberitahuan adalah M. Sanusi, M. Adami Okta, Marisi Matondang, Andi Zulkarnaen Mallarangeng, Andi Taufan Tiro, Ramapanicker Rajamohanan Nair.
Baca juga:
Pilkada Dinodai Politik Sembako, Ini Kesaksian Bos Beras Cipinang
Hujan Sembako di Pilkada DKI, Ada Nama Aria Bima dan Djan Faridz
Meski hari ini telah mulai pencoblosan, tahanan yang belum menyerahkan form masih diberi kesempatan. "Masih dibuka kemungkinan sampai saat pemungutan suara.”
Pemilihan gubernur DKI 2017 menampilkan pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Syaiful Hidayat dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno sebagai calon gubernur. Ribuan personel polisi dari beberapa daerah diperbantukan untuk menjaga kelangsungan pemilihan.
GRANDY AJI | ENDRI KURNIAWATI