TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengingatkan para wartawan agar tetap menjaga independensi dan memegang teguh kode etik jurnalistik di tengah berbagai informasi berseliweran saat peliputan Pilkada DKI Jakarta. “Godaan untuk menelan mentah-mentah informasi yang belum diuji makin besar,” kata Ketua AJI Jakarta, Ahmad Nurhasim secara tertulis pada Selasa, 18 April 2017.
Dia mengatakan bahwa di saat iklim persaingan media begitu ketat, jurnalis akan digoda untuk menulis berita yang belum terverifikasi. Khususnya saat meliput Pilkada DKI Jakarta, ada berbagai informasi yang masuk dan harus dipilah. Ia kemudian berinisiatif mengeluarkan 5 butir imbauan bagi jurnalis.
Baca: Pesan Wiranto Soal Quick Count dan Hasil Survei
Poin pertama, ia mengimbau agar jurnalis dan media massa memelihara logika kritis dan bersikap adil dalam proses peliputan. Kedua, wartawan harus menjunjung tinggi independensi. Sesuai dengan Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik menyatakan jurnalis Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Kata dia, Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
Baca: Pilkada DKI,Gus Ipul Minta Warga Jatim di Jakarta Jaga Ketenangan
Sedangkan berimbang, mewajibkan semua pihak mendapat kesempatan setara. Kemudian tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Poin ketiga, mengingatkan bahwa jurnalis bekerja untuk kepentingan publik, bukan bekerja untuk kepentingan calon gubernur yang bertarung. Karena itu, media juga berperan sebagai pengawas proses pemilihan kepala daerah. “Kami mengingatkan jurnalis untuk memverifikasi informasi dan isu yang diterima atau diperoleh,” tutur dia.
Keempat, jurnalis diimbau menghindari tindakan-tindakan yang berpotensi menyalahgunakan profesi. Di dalam Pasal 6 Kode Etik menyatakan bahwa jurnalis Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Adapun definisi suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda, atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.
Baca: Pilkada DKI Bebas Curang, Ayo Kawal TPS dengan Ponsel
Kelima, mengimbau jurnalis tidak menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi. Pasal 8 Kode Etik menyatakan jurnalis tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa; serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
AVIT HIDAYAT