TEMPO.CO, Kupang - Aparat kepolisian perairan (Polair) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengamankan tiga kapal dan pelaku penangkapan ikan secara ilegal, serta satu kapal yang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di perairan NTT.
"Ada empat kapal yang berhasil kami amankan," kata Direktur Polisi Perairan Polda NTT, Komisaris Besar Budi Santoso di Kupang, Kamis, 20 April 2017.
Baca juga:
Polair Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Bawang Merah Asal Malaysia
Keempat kasus perikanan ini, menurut dia, dilakukan ditempat dan waktu yang berbeda, seperti kasus penangkapan terhadap Kapal Motor Sinar Tambora yang melakukan penangkapan ilegal atau tanpa dokumen di seputaran Pulau Kera.
Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita tiga ton ikan tembang, dan satu buah kapal, serta mengamankan pemilik kapal Sarifudin Taher yang disangkakan telah melanggar UU perikanan.
Baca pula:
Dit Polair Gagalkan Penyelendupan Sisik Penyu dan Miras
Kapal lain yang berhasil diamankan yakni sebuah kapal tanpa nama yang dinahkodai Oleng Wetang bersama dua orang Anak Buah Kapal (ABK) yang melakukan penangkapan penyu hijau di perairan Kener- Solor Selatan, Kabupaten Flores Timur.
Polair juga berhasil mengamankan sebuah kapal bersama nahkoda kapal Faisal Mukin tanpa nama yang menangkap ikan menggunakan bahan peledak (bom) di perairan Kener- Solor Selatan, Flores Timur. "Kepada mereka disangkakan melanggar UU perikanan," tegasnya.
Terakhir Polair mengamankan sebuah kapal nama bersama Nahkoda kapal Imran Hafid yang menangkut BBM ilegal dari Kabupaten Lembata menuju Kabir, Kabupaten Alor. BBM yang diangkut yakni premium sebanyak 840 liter, dan solar 1.240 liter. "BBM yang diakut itu tanpa dokumen," tegasnya.
Keempat kasus ini sedang ditangani oleh Polair Polda NTt bersama Dinas Perikanan setempat.
YOHANES SEO