TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil 12 orang untuk bersaksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP hari ini, Kamis, 20 April 2017. Keduabelas orang itu berasal dari pihak swasta dan panitia pengadaan barang/jasa di Kementerian Dalam Negeri dan akan bersaksi untuk dua terdakwa, Irman dan Sugiharto.
Seorang saksi dari panitia pengadaan e-KTP adalah Drajat Wisnu Setya selaku ketua panitia. Dari konsorsium PNRI, saksi yang dipanggil adalah Adres Ginting selaku ketua manajemen bersama dan Direktur Produksi PNRI Yuniarto.
Baca: Sidang E-KTP, Saksi Bilang Kemendagri Tak Gubris Saran LKPP
Jaksa juga memanggil perwakilan perusahaan yang tergabung dalam konsorsium PNRI, antara lain E.P Yulianto, perwakilan dari PT Sandipala Arthaputra selaku kordinator pekerjaan penerbitan, personalisasi, dan distribusi kartu, serta Johanes Marliem, penyedia produk automated finger print identification sistem (AFIS) merk L-1.
Saksi yang berasal dari konsorsium lain juga dihadirkan. Mereka adalah Noerman Taufik, anggota konsorsium PT Telkom; Mayus Bangun, Manager Government Public Sector I PT Astra Graphia; dan Irvan Hendra Pambudi Cahyo, Direktur PT Murakabi Sejahtera.
Empat saksi lain, yakni Mudji Rachmat Kurniawan dari PT Softob Technology Indonesia; Evi Andi Noor Halim, karyawan swasta; Johanes Richard Tanjaya, Direktur PT Java Trade Utama; dan Jimmy Iskandar Tedjasusila, anggota tim dari PT Java Trade Utama.
Baca: Korupsi E-KTP, Jaksa: Peran Ketua Tim Teknis Sangat Signifikan
Dalam sidang korupsi e-KTP sebelumnya, jaksa telah menghadirkan puluhan saksi dari anggota Dewan, Kementerian Dalam Negeri, hingga Lembaga Kajian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Menurut jaksa, ada dua tahap korupsi yang perlu dibuktikan. Pertama, terkait dengan anggaran. Ada indikasi bahwa proyek e-KTP adalah hasil ijon yang dilakukan pengusaha kepada anggota DPR.
Kedua, tahap pengadaan barang/jasa. Jaksa menengarai adanya kecurangan dalam pemilihan pemenang tender. Ada dugaan konsorsium-konsorsium yang lolos seleksi adalah hasil rekayasa. Selain itu, ada indikasi bahwa harga-harga produk-produk dalam proyek digelembungkan.
Baca: Kasus E-KTP, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Miryam
Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman; mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto; dan Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha rekanan Kementerian Dalam Negeri.
Dalam kasus dugaan korupsi e-KTP, ketiga tersangka diduga bersama-sama memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi sehingga menyebabkan negara rugi Rp 2,3 triliun.
MAYA AYU PUSPITASARI