TEMPO.CO, Semarang - Kepolisian Daerah Jawa Tengah memanggil ulang Pengageng Sasono Wilopo Keraton Surakarta Gusti Kanjeng Raden (GKR) Wandansari alias Koes Murtiyah sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat pemberian gelar bangsawan atau "Kekancingan" Keraton Surakarta.
"Dipanggil ulang untuk hadir pada Kamis 20 April 2017," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djarod Padakova di Semarang, Rabu, 19 April 2017.
Baca : Mediasi Raja Keraton Surakarta dan Putrinya Kembali Buntu
Sebelumnya, Koes Murtiyah tidak memenuhi panggilan pertama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah pada Senin 17 April 2017 lalu.
Selain Koes Murtiyah, penyidik juga memeriksa saksi lain dalam perkara tersebut hari Kamis ini.
Menurut Djarod, saksi yang diperiksa hari ini Kamis, 20 April 2017 yakni Pelaksana Tugas Paku Buwono XIII Gusti Pangeran Haryo (GPH) Puger. "Ada 74 pertanyaan yang akan diajukan," katanya.
Saksi lain yang juga dimintai keterangan oleh penyidik yakni para penerima gelar bangsawan yang diduga dipalsukan tersebut. Namun, Djarod belum bersedia mengungkapkan nama-nama penerima gelar bangsawan itu.
Simak pula : Kisruh Keraton Surakarta, Dewan Adat Akui Berikan Gelar Bangsawan
Dalam penyidikan perkara ini, kepolisian juga telah menggeledah Keraton Surakarta.
Dalam penggeledahan Keraton Surakarta pada Sabtu, 15 April 2017 lalu telah diamankan sejumlah barang bukti, seperti stempel keraton, seperangkat komputer, serta surat permohonan pemberian gelar.
ANTARA