TEMPO.CO, Jakarta - KPK tidak akan membuka rekaman pemeriksaan mantan anggota Komisi II dari fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani di luar persidangan terkait kasus KTP Elektronik, meski Komisi III DPR membuat usulan hak angket mengenai hal itu.
"Pada akhir RDP (Rapat Dengar Pendapat) Rabu 19 April 2017 dini hari, kami sampaikan bahwa KPK berbeda pendapat dengan Komisi III. KPK tentu tidak dapat membuka rekaman pemeriksaan saksi kecuali dalam proses persidangan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis, 20 April 2017.
Baca : Kasus E-KTP, KPK Akan Jemput Paksa Miryam Jika Mangkir Lagi
Dalam RDP itu, KPK menolak untuk membuka rekaman pemeriksaan mantan anggota Komisi II dari fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani dalam kasus dugaan korupsi KTP Elektronik (KTP-E) sehingga Komisi III berniat mengajukan hak angket.
Pada sidang dugaan korupsi KTP-E pada 30 Maret 2017, penyidik KPK yang menangani kasus tersebut yaitu Novel Baswedan mengatakan bahwa Miryam ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III untuk tidak mengakui fakta-fakta menerima dan membagikan uang dalam penganggaran KTP-E.
Nama-nama anggota Komisi III itu menurut Novel adalah Ketua Komisi III dari fraksi Golkar Bambang Soesatyo, Wakil Ketua Komisi III dari fraksi Gerindra Desmond Junaidi Mahesa, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Hanura, Sarifuddin Suding, anggota Komisi III dari Fraksi PDI-Perjuangan Masinton Pasaribu dan satu orang lagi yang Novel lupa Novel namanya.
"Telah kami sampaikan bahwa keterangan tersebut dan bukti-bukti lain adalah bagian yang saling terkait dengan kasus yang sedang kita tangani, baik penyidikan dengan tersangka MSH (Miryam S Haryani) ataupun proses persidangan kasus KTP-E yang juga sedang berjalan," ungkap Febri.
Menurut Febri, membuka bukti di luar persidangan hanya akan mengganggu jalannya penyidikan.
Simak juga : Sidang E-KTP, Jaksa Hadirkan 12 Saksi dari Swasta dan Kemendagri
"Kita menghormati kewenangan pengawasan yang dijalankan DPR, namun jika keterangan saksi di sidang yang saat itu disampaikan penyidik KPK Novel Baswedan tentang adanya orang-orang tertentu yang menekan Miryam dipersoalkan, dan bukti-bukti yang ada dibuka di luar proses hukum tentu berisiko membuat bias atau bahkan menghambat penanganan kasus KTP-E yang sedang berjalan," tambah Febri.
Ia berharap semua pihak dapat memahami bahwa proses hukum E-KTP yang sedang ditangani KPK berjalan di jalur hukum agar penanganan kasus tidak terganggu.
Usulan penggunaan hak angket disetujui 6 dari 10 fraksi yaitu PDI-Perjuangan, Golkar, Gerindra, Demokrat, PPP, dan Nasdem sedangkan tiga fraksi lain yaitu PAN, PKS dan Hanura ikut mendukung dengan catatan akan berkonsultasi dengan pimpinan fraksi sedangkan fraksi PKB abstain karena wakilnya tidak hadir saat rapat.
ANTARA