TEMPO.CO, Jakarta – Direktur PT Java Trade Utama Johanes Richard Tanjaya mengatakan ada permintaan fee 7 persen dari nilai proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) untuk Ketua DPR Setya Novanto. Keterangan itu disampaikan Richard saat bersaksi dalam sidang korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis, 20 April 2017.
Awalnya, Jimmy Iskandar Tedjasusila, bekas karyawan PT Java Trade Utama, bercerita bahwa ia pernah membahas soal e-KTP dengan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvan Hendra Pambudi Cahyo. Irvan tak lain adalah keponakan Setya Novanto.
Baca: Sidang E-KTP, Ketua Panitia Akui Menangkan Konsorsium Tertentu
”Saya ngobrol-ngobrol santai dengan Irvan di ruangannya. Dia sempat bicara biaya e-KTP banyak banget,” kata Jimmy alias Bobby di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 20 April 2017.
Bobby lantas bertanya kepada Irvan berapa besar biaya yang dikeluarkan. “Berapa besar toh? Tujuh persen. Dia bilang buat Senayan. Tapi itu ngobrol-ngobrol santai sambil nunggu dokumen selesai,” ucapnya.
Baca: Sidang E-KTP, Jaksa Hadirkan 12 Saksi dari Swasta dan Kemendagri
Jaksa kemudian bertanya kepada Johanes apakah pernah mendapat informasi dari Bobby terkait dengan pembagian fee kepada grup Setya Novanto sebesar 7 persen. “Pernah. Bukan SN (Setya Novanto) group, tapi SN saja,” ujarnya.
”SN itu siapa?” kata jaksa Taufik Ibnugroho bertanya kepada Johanes. “Mau enggak mau Setya Novanto,” kata Johanes.
MAYA AYU PUSPITASARI