Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan Jaksa Hanya Menjerat Ahok dengan Pasal 156 KUHP  

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 20 April 2017. Pada sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. ANTARA/Muhammad Adimaja
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 20 April 2017. Pada sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. ANTARA/Muhammad Adimaja
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menuntut Ahok dengan penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun. Jaksa memilih menggunakan pasal alternatif 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penghinaan terhadap Ulama di Depan Publik.

Jaksa menilai perkataan Ahok di Kepulauan Seribu pada September 2016 telah memenuhi unsur kebencian, penghinaan, dan permusuhan dalam Pasal 156 KUHP. “Pertimbangannya karena sudah dijelaskan, antara lain buku yang dibuat yang bersangkutan, Pak Ahok, diterima sebagai fakta hukum,” kata jaksa Ali Mukartono saat ditemui seusai sidang.

Baca: Jaksa: Ahok Secara Sengaja Melakukan Penodaan Agama Islam

Buku yang dimaksudkan oleh Ali adalah buku Merubah Indonesia yang ditulis Ahok. Dalam buku itu, Ahok menjelaskan persepsinya soal penggunaan Surat Al-Maidah dalam pilkada. Ahok mengaku sempat menjadi korban elite politik dalam pilkada 2007 di Bangka Belitung. Surat Al-Maidah saat itu digunakan oleh elite politik sebagai salah satu senjatanya.

Jaksa menilai tafsir Ahok terhadap Al-Maidah, yang kemudian menjadi materi pidato di Kepulauan Seribu, tidak tepat. “Tuduhan terdakwa terhadap orang yang melakukan pembohongan dan pembodohan adalah umat Islam, begitu pula dengan orang Islam yang diajak bicara di Kepulauan Seribu, yang dinilai telah dibodohi dan dibohongi oleh Al-Maidah ayat 51 yang pemaknaannya tak sesuai,” kata salah satu jaksa, Ardito Murwadi, saat membacakan pertimbangan jaksa di dalam sidang.

Perkataan itu pula, dalam pertimbangan jaksa, yang telah menghina sekelompok golongan. Dalam kasus ini, yang dihina adalah umat Islam di Indonesia. “Dengan demikian, unsur terhadap satu atau lebih ulama Indonesia telah terpenuhi,” tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Jaksa: Surat Dakwaan Ahok Tujuh Lembar Proporsional

Hal ini, kata Ardito, juga sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia terkait dengan kasus ini. Khususnya pada poin ketiga, yang berbunyi “Menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil Surat Al-Maidah ayat 51 tentang larangan menjadikan nonmuslim sebagai pemimpin adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam.”

Jaksa pada akhirnya menuntut Ahok 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Hal ini berarti tak ada keharusan bagi Ahok dipenjara meski dia divonis bersalah. Sanksi kurungan badan selama satu tahun baru berlaku jika Ahok melakukan tindak pidana dalam kurun dua tahun.

Pada akhir sidang, Ali menolak merinci pertimbangan jaksa mengambil tuntutan ini. “Kami punya pertimbangan sendiri, independen,” katanya. Ia menyanggah ada intervensi pihak lain dalam pengambilan keputusan jaksa.

EGI ADYATAMA


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

14 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

18 jam lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

19 jam lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

19 jam lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

20 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong