TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian menetapkan Brigadir K sebagai tersangka kasus penembakan terhadap warga yang berkendara mobil yang membuat satu orang meninggal dan lima terluka di Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Brigadir K diduga melakukan tembakan ketika pengendara mobil terus melaju meski diminta berhenti.
"Hasil pemeriksaan sudah selesai, rekonstruksi sudah selesai, disimpulkan dia bersalah," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Rikwanto, di depan Gedung Pos Fatahillah, Jumat malam, 21 April 2017.
Baca juga:
Polisi Koboi Tembak Satu Keluarga, 11 Saksi Diperiksa Propam
Rikwanto menjelaskan Brigadir K diduga melanggar Pasal 359 Juncto Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dia diduga lalai dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Dia pun ditahan.
Saat ditanya soal pelanggaran kode etik profesi, Rikwanto mengatakan pihaknya menunggu dulu putusan hakim dalam kasus dugaan pidana ini. "Kami tunggu putusan hakim, nanti berjalan kode etik profesi," ujarnya kepada wartawan.
Baca pula:
Korban Polisi Koboi Dirawat, Alex Noerdin: Jangan Terulang Lagi
Brigadir K dan kawannya anggota polisi berusaha menghentikan mobil Honda City saat razia khusus di Lubuklinggau, Selasa, 18 April 2017. Namun, pengemudi tidak berhenti, mereka pun berusaha mengejar hingga Brigadir K melakukan beberapa tembakan ke arah mobil.
Lima orang yang berada di dalam mobil yang disebut satu keluarga terkena tembakan itu dan terluka, termasuk anak-anak. Satu orang meninggal.
REZKI ALVIONITASARI