TEMPO.CO, Jakarta - Pihak Al Khaththath membantah investigasi jurnalis Amerika Serikat, Allan Naim, yang menyebut makar memang sengaja direncanakan dengan dalih kasus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Enggak ada sama sekali pengakuan dan pernyataan itu, enggak ada kata-kata makar,” ujar pengacara Al Khaththath, Achmad Michdan, saat dihubungi Tempo, Jumat, 21 April 2017.
Baca: Fadli Zon Sindir Jokowi: Baru Rezim Ini Gunakan Pasal Makar
Michdan menuturkan makar dalam perspektif hukum sendiri tidak ada, sehingga itu perlu diluruskan. “Makar itu kan terjemahan. Yang ada itu aanslag, artinya mengubah bentuk negara ini,” ucapnya.
Michdan menuturkan, dalam bahasa hukum, makar juga keliru, kareana undang-undang tidak membicarakan tentang makar. “Aanslag kontennya itu mengubah undang-undang atau menggantikan kekuasaan yang ada,” katanya. Dia menegaskan Al Khaththath tidak melakukan hal tersebut. “Ada yang lain yang jelas-jelas mendeklarasikan negara Papua, yang terang-terangan menyatakan undang-undang tidak berlaku.”
Simak: Ditahan Kasus Makar, Al Khaththath Dijatah Makan Dua Kali Sehari
Dia menilai, dalam kasus ini, terdapat diskriminasi penegakan hukum. “Hal lain yang saya lihat adalah mengkriminalkan ulama,” ujarnya. Al Khaththath sebelumnya menyerukan undangan kepada umat Islam Indonesia untuk berpartisipasi turun dalam aksi demonstrasi menuntut Presiden Joko Widodo mencopot Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 31 Maret lalu.
Aksi itu berupa salat Jumat, zikir, dan tausyiah bersama di Masjid Istiqlal, Jakarta. Selanjutnya disusul dengan berjalan bersama menuju Istana Negara untuk menuntut Presiden Jokowi melengserkan Ahok, yang kini menjadi terdakwa kasus dugaan penistaan agama.
GHOIDA RAHMAH
Baca juga: Hari Kartini, Ada Sanggul Model Syahrini dan Soimah dari Brebes