TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Dwi Widodo, tersangka kasus dugaan suap penerbitan paspor dan calling visa, selama 20 hari ke depan. "Penahanan dilakukan di Rutan Guntur, " ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jumat, 21 April 2017.
Dwi adalah Atase Imigrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dalam proses penerbitan paspor bagi warga negara Indonesia di Malaysia dengan metode reach out tahun 2016.
Reach out adalah mekanisme dimana petugas KBRI mendatangi pemohon pembuatan paspor di luar KBRI. Dwi diduga meminta imbalan kepada agen perusahaan (makelar) atas pembuatan paspor bagi WNI di Malaysia yang rusak atau hilang. Selain itu, Dwi juga diduga menerima fulus dari pembuatan visa (calling visa) tahun 2013-2016. Dari usahanya itu, Dwi diduga dapat mengantongi duit sebesar Rp 1 miliar.
Baca: Suap Paspor, Begini Atase Imigrasi Malaysia Jadi Tersangka
Pengungkapan kasus ini bermula dari inspeksi pelayanan publik yang dilakukan Malaysia Anticorruption Commission (MACC) di Kuala Lumpur. Dalam penanganan kasus ini, KPK telah menjalin kerja sama dengan MACC sejak pertengahan 2016.
KPK dan MACC tengah melakukan penyidikan terkait dengan subyek hukum yang sesuai dengan kewenangan masing-masing. MACC menangani penyidikan terhadap perusahaan Malaysia yang terindikasi memberi suap. Sedangkan KPK menangani penyidikan terhadap Dwi.
Baca: Dugaan Suap Paspor, KBRI Malaysia Pulangkan Atase Dwi Widodo
Dari kasus ini, Dwi disangkakan Pasal 12-a atau Pasal 12-b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
CAESAR AKBAR | SSN