TEMPO.CO, Bogor - Evaluasi petugas gabungan Kepolisian Resor Bogor, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Barat, Dishub dan ATPM Hino, menyimpulkan Bus Pariwisata PO HS Transport yang menyebabkan kecelakaan beruntun di Jalur Puncak, Bogor, Sabtu, 22 April 2017 petang, tidak layak jalan. “Mesin bus rusak pada H-1,” kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah Wilayah Jawa Barat Komisaris Besar Tomex Korniawan, Ahad, 23 April 2017.
Bus yang remnya blong itu sempat diperbaiki sebelum akhirnya berangkat. “Cukup lama bahkan hingga pukul dua dini hari,” ujar Tomex.
Baca juga:
Polisi Telah Identifikasi Korban Kecelakaan Beruntun di Puncak
Kecelakaan Beruntun di Puncak, Tiga Tewas dan 13 ...
Sopir bus diketahui tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), tidak membawa STNK dan tidak memiliki izin KIR atau surat kelayakan kendaraan yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan. Polisi menetapkan sopir Bambang Hernowo bin Sujarwo, 51 tahun, sebagai tersangka.
Kecelakaan beruntun di kawasan wisata itu melibatkan 13 unit kendaraan. Terdiri dari delapan mobil dan lima motor. Empat orang orang tewas dan lainnya luka-luka.
Baca juga:
Pembangunan Simpang Susun Semanggi, Bina Marga: Sudah 74 Persen
Presiden PKS Sebut Anies dan Sandi seperti The Last of The Mohicans
Korban tewas adalah Okta Riyansyah Purnama Putra, 26 tahun, warga Jalan Rawan, Palembang; Jainudin, 32 tahun, warga babakan Lebak RT 02/06, Sirna Galih, Kabupaten Bogor; Dadan, 45, Kepala Desa Citeko, Cisarua, Kabupaten Bogor; Diana Simatupan, 24, warga Perum Griya Cisauk, Serpong, Tangerang.
Kemarin, kemacetan itu mengakibatkan kemacetan hingga 10 kilometer. Evakuasi korban dan kendaraan berlangsung hingga tiga jam.
M SIDIK PERMANA
Video Terkait:
Batal Menikah, Kecelakaan Gadog Puncak Merenggut Nyawa Diana