TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta terpilih Anies Baswedan menegaskan akan menjual seluruh saham yang dimiliki Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di perusahaan bir pemegang lisensi PT Delta Djakarta, Tbk (DLTA). Saat ini, Pemprov DKI Jakarta masih menjadi pemegang saham terbesar, yakni sebesar 26,25 persen.
Jumlah itu merupakan gabungan dari 23,34 persen saham Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan 2,91 persen milik BP IPM Jaya, yang juga berada di bawah naungan pemerintah DKI. Apalagi, Pemprov DKI sejak 1970 bercokol di perusahaan pemegang lisensi produk dan distribusi beberapa merek bir internasional seperti Anker Bir, Carlsberg, San Miguel dan Stout.
Baca: Kenapa Ahok Ogah Jual Saham DKI di Perusahaan Bir?
Baik Anies, maupun wakilnya, Sandiaga Salahudin Uno, menilai saham perusahaan bir tersebut tidak cocok dijadikan investasi bagi Pemprov DKI Jakarta. "Memang iya, tapi nanti aja. Sudah dibicarakan pas kampanye kemarin," ujar Anies di Pondok Pesantren Al Itqon, Duri Kosambi-Cengkareng, Jakarta Barat, Senin, 24 April 2017.
Anies berjanji akan menjelaskan langkah dan strategi dari penarikan saham tersebut. "Sudah lihat saja file kemarin. Nanti lah (dijelaskan). Pokoknya semuanya ikuti aturan," ujar Anies.
Anies mengatakan dirinya baru akan menjelaskan seluruh program secara detail setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan hasil perolehan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta. Pasalnya, Anies dan Sandi baru dinyatakan unggul berdasarkan hitung cepat dari sejumlah lembaga survey.
"Pada fase saat ini, kita bersabar sebentar. Jangan terburu-buru sebelum KPUD selesai. Saya juga merasa kurang nyaman. Baru ada quick count sudah ngomong pemerintahan," ujar Anies.
Baca: Ahok: Pemda DKI Punya 20 Persen Saham Anker Bir
Pada 2015 masalah saham bir mencuat setelah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menetapkan target pendapatan DKI sebesar Rp 1,3 triliun dari retribusi penjualan minuman keras dalam Rancangan Peraturan Gubernur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI 2015.
Padahal sudah ada Peraturan Menteri Perdagangan yang melarang penjualan minuman beralkohol golongan A atau berkadar kurang dari 5 persen di minimarket mulai 16 April 2015.
Ahok saat itu juga ngotot tak mau menjual saham DKI di perusahaan bir tersebut. “Saham itu sudah ada dari tahun 1970-an kok, kenapa baru dipermasalahkan sekarang?” kata Ahok saat ditemui di kawasan Jakarta Barat, Kamis, 9 April 2015.
LARISSA HUDA|JULI