Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Empat Poin Ini Akan Dijadikan Pledoi oleh Penasehat Hukum Ahok

image-gnews
I Wayan Sudarta, salah satu kuasa hukum Ahok angkat bicara perihal tuntutan dari JPU, di Gedung Proklamasi 53, Jakarta Pusat, 21 April 2017. TEMPO/Aghniadi
I Wayan Sudarta, salah satu kuasa hukum Ahok angkat bicara perihal tuntutan dari JPU, di Gedung Proklamasi 53, Jakarta Pusat, 21 April 2017. TEMPO/Aghniadi
Iklan
TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, I Wayan Sidarta, akan menyampaikan banyak hal dalam pembelaan (pledoi) sidang perkara penodaan agama oleh Ahok pada hari ini, Selasa, 25 April 2017. Setidaknya, ada empat poin dalam pledoi yang akan dibacakan.

Pertama, tentang klaim sifat melawan hukum. Menurut Wayan, jika kegiatan Ahok di Kepulauan Seribu pada September lalu ternyata merupakan tindakan melawan hukum, Ahok pantas dijerat pidana. Namun, nyatanya, Ahok tengah menjalankan tugas sebagai gubernur. "Kalau niatnya baik untuk menolong orang, ada tidak sifat melawan hukum?" katanya kepada Tempo, Senin, 24 April 2017. Namun, kalau dia berhak, berarti tidak ada melawan hukum.

Baca:
Sidang Ahok Hari Ini, JPU Sudah Siap Bacakan Tuntutan
Lulung Kecewa Ahok Hanya Dituntut 1 Tahun, Ini Tanggapannya

Kliennya, kata Wayan, hadir guna mensosialisasi program budi daya ikan kerapu untuk kesejahteraan masyarakat Kepulauan Seribu. Undang-Undang Pemerintah Daerah Pasal 31 menyatakan kewajiban gubernur atau kepala daerah adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Ahok sedang menjalankan tugasnya sebagai gubernur sebagaimana diwajibkan undang-undang. “Menurut Pasal 50 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), orang yang tengah menjalankan undang-undang tidak bisa dijerat hukum," ucapnya.

Wayan menilai kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana karena tidak ada dua alat bukti yang kuat untuk menjerat Ahok, ditambah dengan keyakinan hakim. Wayan mengatakan, dalam Pasal 184 KUHP, ada lima alat bukti yang bisa menyebutkan seseorang terjerat pidana, yaitu saksi, ahli, dokumen, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Baca juga:
Kalah di Pilkada DKI, Tagar AhokForBali1 Jadi Trending Topic
Rhenald Kasali: Ahok-Djarot Kalah oleh Lawan yang Tak Kelihatan

Keterangan kliennya, kata Wayan, mematahkan dakwaan. “Tinggal empat alat bukti lagi. Namun keempat alat bukti tidak ada yang memenuhi syarat KUHAP," ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam tuntutannya, jaksa menjelaskan, Ahok terbukti menghina golongan Islam dan ulama. Padahal, kata Wayan, dalam pidato Ahok tidak menyebut agama atau golongan tertentu. Ahok dinilai juga tidak mengatakan Al-Quran surat Al-Maidah berbohong. Meski tertulis di dalam buku Ahok berjudul Merubah Indonesia, Wayan menilai tokoh yang dimaksud adalah politikus yang kerasukan roh kolonialisme.

"Kenapa ditarik ke ulama oleh jaksa? Padahal yang disoroti adalah elite politikus yang kerasukan roh kolonialisme. Ini lompatan besar dan khayalan besar yang dipaksakan jaksa penuntut umum," katanya

Menurut Wayan, seharusnya Ahok bisa dibebaskan dari jerat hukum mengingat tidak ada satu pun hal dari pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada September tahun lalu, yang sesuai dengan tuntutan jaksa. Ahok diancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

LARISSA HUDA


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

20 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

1 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

1 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

2 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

4 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong