Pertama, tentang klaim sifat melawan hukum. Menurut Wayan, jika kegiatan Ahok di Kepulauan Seribu pada September lalu ternyata merupakan tindakan melawan hukum, Ahok pantas dijerat pidana. Namun, nyatanya, Ahok tengah menjalankan tugas sebagai gubernur. "Kalau niatnya baik untuk menolong orang, ada tidak sifat melawan hukum?" katanya kepada Tempo, Senin, 24 April 2017. Namun, kalau dia berhak, berarti tidak ada melawan hukum.
Baca:
Sidang Ahok Hari Ini, JPU Sudah Siap Bacakan Tuntutan
Lulung Kecewa Ahok Hanya Dituntut 1 Tahun, Ini Tanggapannya
Kliennya, kata Wayan, hadir guna mensosialisasi program budi daya ikan kerapu untuk kesejahteraan masyarakat Kepulauan Seribu. Undang-Undang Pemerintah Daerah Pasal 31 menyatakan kewajiban gubernur atau kepala daerah adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Ahok sedang menjalankan tugasnya sebagai gubernur sebagaimana diwajibkan undang-undang. “Menurut Pasal 50 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), orang yang tengah menjalankan undang-undang tidak bisa dijerat hukum," ucapnya.
Wayan menilai kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana karena tidak ada dua alat bukti yang kuat untuk menjerat Ahok, ditambah dengan keyakinan hakim. Wayan mengatakan, dalam Pasal 184 KUHP, ada lima alat bukti yang bisa menyebutkan seseorang terjerat pidana, yaitu saksi, ahli, dokumen, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Baca juga:
Kalah di Pilkada DKI, Tagar AhokForBali1 Jadi Trending Topic
Rhenald Kasali: Ahok-Djarot Kalah oleh Lawan yang Tak Kelihatan
Keterangan kliennya, kata Wayan, mematahkan dakwaan. “Tinggal empat alat bukti lagi. Namun keempat alat bukti tidak ada yang memenuhi syarat KUHAP," ucapnya.
Dalam tuntutannya, jaksa menjelaskan, Ahok terbukti menghina golongan Islam dan ulama. Padahal, kata Wayan, dalam pidato Ahok tidak menyebut agama atau golongan tertentu. Ahok dinilai juga tidak mengatakan Al-Quran surat Al-Maidah berbohong. Meski tertulis di dalam buku Ahok berjudul Merubah Indonesia, Wayan menilai tokoh yang dimaksud adalah politikus yang kerasukan roh kolonialisme.
"Kenapa ditarik ke ulama oleh jaksa? Padahal yang disoroti adalah elite politikus yang kerasukan roh kolonialisme. Ini lompatan besar dan khayalan besar yang dipaksakan jaksa penuntut umum," katanya
Menurut Wayan, seharusnya Ahok bisa dibebaskan dari jerat hukum mengingat tidak ada satu pun hal dari pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada September tahun lalu, yang sesuai dengan tuntutan jaksa. Ahok diancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
LARISSA HUDA